Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur menutup pintu diplomasi soal perpanjangan waktu. Bola panas kini berada di tangan pimpinan DPRD.
————————————–
“Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, waktunya sudah habis sejak pukul 00 tadi malam. Sekarang mau minta perpanjangan, dasar hukumnya apa,”tegas Nasri Umar, Ketua Panitia Pemilihan cawagub.
Nasri Umar menegaskan, mereka hanya menjalankan mekanisme sesuai tatib dan jadwal yang sudah di sepakati oleh semua anggota DPRD. Sedangkan panlih hanya bertugas membuka pendaftaran dan menyampaikan ke partai pengusung.
“Kami cuma menjalankan tugas,”katanya.
Meski demikian, politisi demokrat itu mengklaim segala kemungkinan tetap masih terbuka. Semuanya tergantung pimpinan dewan. Sesuai aturan perundangan, kata dia, pengisian wagub dibatasi minimal 18 Bulan.
“Artinya, masih ada waktu sampai Agustus bulan depan. Tapi, soal perpanjangan ini, ya tergantung pimpinan. Kalau kami panitia, tetap menjalankan sesuai jadwal yang ada,”tegasnya.
Nasri kembali menegaskan sampai siang ini tidak pernah melihat ada surat dari koalisi partai, apalagi membacanya.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Jambi Link, surat berkop PKB itu di teken oleh Ketua DPW PKB Sofyan Ali dan Muhammad Jufri Sekretaris PKB.
Surat dikeluarkan pada 16 Juli 2019.
Begini isinya.
“Sehubungan dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal calon wakil gubernur jambi sisa jabatan 2016-2021 pada tanggal 16 Juli 2019, maka melalui surat ini kami mohon kepada Bapak untuk dapat memperpanjang masa pendaftaran tersebut selama tiga (3) hari sampai dengan 19 Juli 2019 dikarenakan masih melengkapi dikumen terkait dengan pendaftaran tersebut.”
Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Menurut Mauli, Sekretaris Panlih, surat itu dikirimkan dua jam menjelang masa pendaftaran berakhir. Surat dititip di pos Satpam DPRD Provinsi Jambi.(*)
Penulis : Ardy Irawan
Editor : Awin