SAROLANGUN – Kecamatan Batang Asai baru-baru ini digemparkan oleh aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang. Ketiga pelaku yang terlibat dalam insiden ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Asai, sementara satu terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, 25 April 2024, sekitar pukul 4:30 WIB, saat umat Muslim setempat bersiap-siap untuk melaksanakan sholat Subuh. Dua jemaah masjid, Riduan dan H. M Takaini, yang pertama kali tiba di masjid, terkejut menemukan kotak amal yang biasanya tergantung di tiang utama telah hilang.
Ketika ditemukan, kotak amal tersebut sudah dalam keadaan rusak dan terbuang di pinggir jalan, sekitar satu kilometer dari lokasi masjid. “Kami mencari di sekitar area masjid tetapi tidak menemukan apa pun. Akhirnya kami menemukan kotak amal di pinggir jalan, sudah rusak parah,” kata Riduan, salah satu saksi mata.
Kanit Reskrim Polsek Batang Asai, AIPDA Party Ramadhana Sitepu, mengkonfirmasi bahwa ketiga pelaku, WEN (24 tahun), LIS (31 tahun) dari Raden Anom, dan EZA (20 tahun) dari Suo-suo Tebo, telah ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Sarolangun. “Kami masih memburu satu terduga pelaku lagi yang kami yakin terlibat dalam kasus ini,” ujar AIPDA Sitepu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Reskrim yang melakukan penyelidikan mendalam setelah laporan kehilangan kotak amal diterima. “Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku di beberapa lokasi berbeda,” lanjut AIPDA Sitepu.
Kepala Desa Pekan Gedang, yang menanggapi kejadian tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang meresahkan warga dan mengganggu ketenangan ibadah. “Masjid seharusnya menjadi tempat yang aman dan suci. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan secara material tetapi juga mengganggu ketenangan spiritual komunitas kami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, yang meliputi hukuman penjara bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan tertentu.
Kasus ini masih terus berkembang dengan penyidikan yang masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Masyarakat setempat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan yang bisa membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.(*)