Jambi – Kasus kematian Airul Harahap, santri dari Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, yang awalnya dilaporkan sebagai akibat sengatan listrik, kini membawa sorotan pada Klinik Rimbo Medical Center. Pihak kepolisian Polda Jambi mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam laporan medis awal yang dikeluarkan oleh klinik tersebut.
Klinik Rimbo Medical Center sebelumnya mengeluarkan hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa Airul meninggal karena kecelakaan, tersengat aliran listrik. Namun, hasil autopsi yang dilakukan kemudian menunjukkan luka-luka serius akibat kekerasan benda tumpul, termasuk beberapa patah tulang, yang bertentangan dengan laporan awal klinik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Polres Tebo untuk melaksanakan gelar perkara yang melibatkan Klinik Rimbo Medical Center. “Kami sedang meninjau kembali laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo terhadap klinik, dan akan melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran kode etik kedokteran,” jelas Kombes Pol Andri.
Penyidikan ini juga melibatkan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo dan IDI Provinsi Jambi untuk mendapatkan pendapat ahli terkait prosedur yang dijalankan oleh klinik. “Nanti bersamaan dengan gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tebo akan dilakukan di Polda Jambi, dan kami akan menyampaikan hasilnya,” tambah Kombes Pol Andri.
Pernyataan dari pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar operasional dan etika medis yang dijalankan oleh Klinik Rimbo Medical Center. Pihak klinik belum memberikan komentar atau klarifikasi mengenai tuduhan tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akurasi dalam laporan medis, terutama dalam situasi yang berpotensi menjadi kasus hukum. Hasil dari gelar perkara yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dan mungkin juga mengarahkan pada revisi prosedur yang dijalankan oleh fasilitas medis tersebut.(*)