Jambi – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman mahasiswa dalam program ferienjob ke Jerman terus berlangsung. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, yang menangani kasus ini, telah mengirimkan surat ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri untuk mengajukan pelaksanaan gelar perkara dalam minggu ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengkonfirmasi pengajuan tersebut. “Kita mohon untuk dilaksanakan gelar perkara di Bareskrim Polri. Jadi semua keterangan dan dokumen yang sudah kita lakukan penyitaan akan kami gelar perkara di Bareskrim Polri,” ungkap Kombes Pol Andri.
Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada elemen perdagangan orang dalam program magang ferienjob yang ditawarkan kepada mahasiswa. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi adanya praktik yang tidak benar dalam pengiriman mahasiswa ke Jerman untuk program magang.
Dalam kaitannya, Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi (Unja) dan merupakan tokoh Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara, disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Menurut penyelidikan, terdapat 22 universitas di Indonesia yang melibatkan sebanyak 1.407 mahasiswa dalam program tersebut, termasuk 250 mahasiswa dari Unja yang mendaftar. Dari jumlah itu, 83 mahasiswa berhasil melewati seleksi, dan 40 di antaranya telah mendapatkan visa yang disetujui.
Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengiriman mahasiswa tersebut, serta untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang menjadi korban eksploitasi atau praktik ilegal lainnya yang berkaitan dengan TPPO. Penyelidikan dan gelar perkara diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi mengenai praktik-praktik yang berlangsung dan menetapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap program-program internasional yang melibatkan mahasiswa, untuk mencegah eksploitasi dan memastikan perlindungan yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.(*)