Mengakhiri pleodinya setebal 13 halaman itu, Apif Firmansyah mengatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Sesungguhnya tidak ada niat sama sekali dari saya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal hal yang melanggar hukum, karena dampak dan akibat yang saya dan keluarga terima sangat merugikan dan keluarga harus menerima sanksi sosial,”jelasnya.
Apif mengaku masih mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga, untuk menafkahi istrinya yang saat ini mengandung. Selain itu, Apif menyebut memiliki putra berusia 8 tahun, yang masih duduk di kelas 3 SD.
“Keluarga saya masih sangat membutuhkan bimbingan dan kehadiran saya di tengah mereka.Dalam kesempatan ini saya juga momohon maaf kepada Ibu saya, mertua, istri dan anak serta keluarga besar atas kesalahan yang saya lakukan sehingga keluarga menerima sanksi sosial dari masyarakat. Untuk masyarakat Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat saya juga memohon maaf tidak bisa melanjutkan tugas menjadi pembawa aspirasi di DPRD Provinsi Jambi. Terimakasih atas doa dan dukungan selama ini. Untuk seluruh masyarkat Provinsi Jambi atas nama pribadi saya memohon maaf atas kerugian dan keresahan yang timbul akibat kasus ini. Semoga kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Provinsi Jambi,”jelasnya.
Apif berharap hakim mempertimbangkan iktikad baiknya membongkar kasus ini sejak awal, dengan permohonan Juctice Collaborator yang diajukan.
“Saya berharap pengajuan Justice Collaborator saya dapat dikabulkan dan tentu harapan terbesar saya dapat dibebaskan dari segala tuntutan dan jika majelis hakim yang mulia berpendapat perbuatan saya memenuhi pelanggaran hukum, maka saya mohon untuk dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya,”ucapnya.
“Demikian pembelaan pribadi ini saya sampaikan, besar harapan saya permohonan pembelaan pribadi kepada majelis hakim yang mulia dapat dikabulkan,”imbuhnya.(Habis)