Dalam pledoinya, Apif Firmansyah meminta hakim Tipikor meringankan hukumannya. Ia juga menyinggung peran Asrul, yang justru hingga kini tak tersentuh hukum.
Apif lantas membeberkan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim.
1. Saya adalah asisten pribadi Zumi Zola yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil atau ada ikatan dinas di pemerintah Provinsi Jambi. Sayahanya menjalankan perintah Zumi Zola untuk mengurusi kepentingan beliau sesuai dengan arahan dari beliau.
2. Setelah saya berhenti menjadi asisten pribadi Zumi Zola Tangal 23 Mei 2017 saya tidak ada mengurus hal hal terkait Zumi Zola termasuk pengumpulan fee proyek dari rekanan. Pengumpulan fee proyek tanpa saya tetap berjalan yang dikoodinir oleh Asrul P Sitohang. Saat OTT KPK 28 Novemer 2017 di Jambi, Asrul adalah orang yang masih aktif mengumpulkan fee proyek untuk Zumi Zola, terbukti di persidangan Zumi Zola beberapa barang seperti Mobil Alparhd dan uang tunai disita KPK yang merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan oleh Asrul P Sihotang. Secara peran dan kedudukan saya sama dengan Asrul P Sitohang namun berbeda nasib terkait perkara ini. Sampai hari ini Asrul P Sitohang belum tersentuh hukum.
3. Atas perintah Zumi Zola saya akui bersama Dody Irawan membantu Zumi Zola untuk memberikan suap ke anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD Jambi tahun 2017. Setelah saya berhenti menjadi asisten pribadi, suap APBD tetap berjalan dengan fakta adanya OTT KPK pada tangal 28November 2017 di Kota Jambi terkait pengesahan APBD tahun 2018.Sesuai fakta persidangan sebelumnya saya tidak ada terlibat sama sekalidengan pengesahan APBD tahun 2018, artinya ada tidaknya saya suap keDPRD tetap berjalan.
4. Terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 4.323.300.000,- (Empat Milyar Tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sungguh sangat membingungkan dan memberatkan saya, Majelis Hakim yang Mulia dalam kesempatan ini saya menyampaikan pembelaan saya semoga menjadi pertimbangan:
a. Di keterangan saksi Zumi Zola di persidangan dan BAP, Zumi Zola mengakui menerima uang dari saya sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) dalam bentuk SGD, dimana uang ini berasal dari Rp 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) dari Imanudin dan Rp 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) dari saya yang saya berikan ke supir Imanudin bernama Shendi Efria (sesuai BAP Shendi Efria ada terima uang dari saya sebesar Rp 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan kemudian uang tersebut digabung dengan uang dari Imanudin Rp 1.200.000.00,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah)yang selanjutnya ditukar kedalam bentuk SGD).
“Uang Rp 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) ini tidak dimasukkan Jaksa Penuntut Umum ke dalam pengeluaran saya untuk Zumi Zola,”jelas Apif.
b. Pada Tanggal 27 Maret 2017 ada transfer dari Agus Rubianto ke Imanudin. Menurut Imanudin uang itu saya yang terima. Saya membantah menerima uang sebesar Rp 1 M dari Agus Rubianto sesuai kesaksian di persidangan dan BAP saksi Agus Rubianto, uang itupermintaan Dody Irawan untuk kegiatan operasional sebagai kadis PU dan Dody Irawan yang aktif meminta uang tersebut kepada Agus melalui telepon.
“Uang yang diterima dan dipakai oleh Dody Irawan tolong tidak dimasukkan kedalam penerimaan/kepentingan pribadi saya,”katanya.
c. Pada Bulan Mei 2017 uang sejumlah Rp 500 Juta diserahkan Imanudin kepada Nur Afriyanti. Saya membantah memerintahkan Imanudin menyerahkan uang tersebut. Ini sesuai dengan BAP dan kesaksian di persidangan saksi Nur Afriyanti membantah menerima uang tersebut.
” Saya mohon majelis hakim yang mulia uang ini bukan untuk kepentingan pribadi saya,”tegasnya.
d. Adanya penerimaan saya dari Arfan untuk membeli mobil An. Istri saya (Pratiwi Anisa) sebesar Rp 376 Juta yang merupakan keterangan dari Asrul P Sitohang yang menyatakan awal april atau mei istri arfan membayarkan pembelian mobil HRV an. Istri saya (Pratiwi Anisa). Di BAP dan kesaksian persidangan saksi Arfan membantah membelikan mobil untuk saya. Majelis hakim Yang Mulia mobil ini saya beli dimulai dengan setoran DP pada akhir tahun 2015 dan saya lunasi pada Februari 2016 yang semua dilakukan istri saya, sesuai dengan kwitansi pembayaran dan foto saat pembayaran mobil tersebut, sesuai dengan bukti yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum kemarin.
Terkait asal usul uang tersebut merupakan hasil usaha kami dari peternakan ayam petelur, jika kemarin Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa rekening saya tidak menunjukkan adanya dari hasil usaha. Peternakan ayam saya dipegang oleh adik saya Dewi Julianti, semua pemasukan dan pengeluaran uang memakai rekening dia.
5. Pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta No. 72/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 dan diperkuat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Zumi Zola yang telah berkekuatan hukum tetap. Zumi Zola yang merupakan pihak yang memerintahkan saya dan juga menikmati uang yang dikumpulkan baik untuk pentingan pribadi dan kepentingan politisnya sama sekali tidak dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti. Mohon majelis hakim yang mulia menjadi pertimbangan untuk memberikan keadilan bagi saya.
6. Pengumpulan fee proyek yang saya lakukan bersama Dody Irawan dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan politis Zumi Zola. Para rekanan dan kontraktor yang memberikan pinjaman uang atau fee proyek yang kami lakukan mengetahui bahwa ini untuk kepentingan dan operasional Zumi Zola.
7. Dalam suap DPRD Jambi tahun 2017 ada peran Dody Irawan terkait pemberian uang ke komisi 3 yang membawahi dinas PU sesuai dengan fakta persidangan, Dody Irawan aktif berhubungan dengan komisi 3 dan pengusaha bernama Paut Syakarin sebagai pemberi suap. Di persidangan Dody Irawan juga terbukti menerima uang seperti kesaksian atas nama :
a. Paut Syakarin memberikan uang Rp 400 Juta untuk keperluan Dody Irawan
b. Budi Nur Rahman (Kabid Bina Marga Dinas PU) memberikan uang Rp 500 Juta ke kantong pribadi Dody Irawan dimana uang ini bagian dari Rp 1 M yang dipinjam dari Nur Afriyanti untuk menjadikan Harun Al Rasid menjadi Kepala Balai Air Jambi. Menurut Budi Nur Rahman, Harun Al Rasid hanya menerima Rp 500 Juta sisanya diberikan ke Dody irawan.
c. Agus Rubianto memberikan uang Rp 1 M untuk operasional sebagai kadis PU yang ditransfer ke Imanudin. Sampai hari ini, terkait peran dan penerimaan sejumlah uang oleh Dody Irawan belum tersentuh hukum.
“Saya mohon majelis hakim yang mulia ini menjadi pertimbangan untuk meringankan atau membebaskan saya dalam perkara ini demi rasa keadilan,”katanya.
8. Selama proses pengungkapan kasus ini dari tahun 2018 sampai dengan persidangan ini saya selalu bersikap koperatif dengan memberikan keterengan sesuai dengan yang saya ketahui. Dari Tahun 2018 saya sudah mengakui perbuatan saya dan saya atas kesadaran sendiri mengembalikan uang yang saya pakai untuk keperluan pribadis ebesar Rp 450 Juta secara bertahap.(Bersambung)