Kota Jambi – Rapat Pleno hasil rekapitulasi Pilwako Kota Jambi yang diselenggarakan oleh KPU tadi Siang (4/7/2018) di Golden Harvest berlangsung aman dan lancar. Hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU menyatakan pasangan calon (Paslon) Nomor urut dua (2) Fasha-Maulana unggul atas pasangan calon (Paslon) nomor urut satu (1) Sani-Izi.
Lebih lengkapnya, Paslon nomor satu (1) mendapatkan total suara sebanyak 117.435 dan Paslon nomor dua (2) sebanyak 147.625 dengan jumlah suara sah 265.087.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan setelah surat suara diputuskan dan direkapitulasi, penghitungan suara yang sudah ditetapkan tersebut akan ditandatangani, dan diserahkan kepada Saksi dan Panwas.

“Kepada pihak yang merasa bahwa proses dan hasil ini tidak memuaskan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam batas waktu 3 hari,” ujarnya.
Wein Arifin juga menjelaskan, jika tidak ada gugatan dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka KPU akan mengumumkan Paslon terpilih. Pengumuman Paslon terpilih akan menjadi dasar untuk SK calon kepala daerah yang dilantik.
“Jika tidak ada gugatan maka dengan secepatnya KPU Kota menetapkan calon terpilih,” tegasnya. (*/rie)