JAMBI – Tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih (DPT) Tingkat Provinsi Jambi yang diselenggarakan di BW Luxury Hotel pada Rabu (26/6), KPU Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu mendatang.
Dalam rapat pleno yang digelar tersebut, KPU Provinsi Jambi mengumumkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan mencapai 2.676.107 orang. Jumlah ini tersebar di 1.585 Desa/Kelurahan dan 144 Kecamatan di Provinsi Jambi.
Fahrul Rozi, Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menjelaskan, “KPU menetapkan DPT sebanyak 2.676.107 orang yang terdiri dari 1.350.151 laki-laki dan 1.325.956 perempuan.”
Selain itu, data juga mengungkapkan jumlah pemilih di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi, sebagai berikut:
- Kota Jambi: 451.723 pemilih
- Muaro Jambi: 313.940 pemilih
- Batanghari: 222.203 pemilih
- Tajab Timur: 174.465 pemilih
- Tanjab Barat: 234.583 pemilih
- Tebo: 262.261 pemilih
- Bungo: 260.469 pemilih
- Sarolangun: 209.632 pemilih
- Merangin: 276.576 pemilih
- Kerinci: 197.657 pemilih
- Sungai Penuh: 72.598 pemilih
Dalam perbandingan dengan Pemilu 2019, terdapat peningkatan jumlah DPT sebanyak 265.447 orang. Pada Pemilu 2019, total DPT mencapai 2.410.660 pemilih dengan 11.311 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Peningkatan DPT ini terjadi karena adanya perbedaan dalam proses pencoklitan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, proses pencoklitan menggunakan asas de facto, sementara untuk Pemilu 2024, KPU menerapkan asas de jure.
Asas de facto mengacu pada pendaftaran pemilih berdasarkan keberadaan mereka di suatu wilayah tanpa mempertimbangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki. Sementara itu, asas de jure memerlukan pemilih yang terdaftar sebagai penduduk di wilayah yang bersangkutan dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah tersebut.
Selain itu, jumlah TPS yang akan disediakan untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 11.160 TPS yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Provinsi Jambi telah mencapai salah satu tahap penting dalam persiapan Pemilu 2024. Pemilihan umum yang demokratis dan partisipatif menjadi harapan bersama dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Jambi.