Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim telah menetapkan syarat baru bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2024. Tunjangan ini, yang dicairkan setiap tiga bulan, tidak akan sembarangan diberikan, melainkan harus memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 45 Tahun 2023, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima tunjangan sertifikasi, yaitu:
- Calon penerima harus merupakan guru yang berstatus sebagai ASN di daerah di bawah naungan Kementerian.
- Calon penerima harus telah memiliki sertifikat pendidik.
- Calon penerima harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Calon penerima harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Calon penerima harus melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
- Calon penerima harus memiliki penilaian kinerja dengan minimal predikat “Baik”.
- Calon penerima tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.
- Calon penerima harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Calon penerima harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk guru ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah, syarat mengajar tidak berlaku, namun tetap harus memenuhi syarat lainnya. Bagi guru yang belum memiliki sertifikasi, mereka diwajibkan untuk mengambil program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu, dengan pendaftaran telah dibuka sejak awal April 2024.
Setelah memenuhi syarat-syarat ini, guru calon penerima diharuskan untuk menginput data mereka melalui Dapodik. Data ini kemudian akan melalui proses sinkronisasi dan validasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi yang akan dikeluarkan dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa hanya guru-guru yang memenuhi standar kualifikasi dan kinerja yang dapat menerima tunjangan sertifikasi, sehingga mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru di seluruh negeri.(*)