Merangin – Setelah hampir seharian, rapat Pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Merangin akhirnya usai pukul 16.50 WIB.
Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua (2), Haris-Mashuri (Hamas) unggul, mendapatkan suara terbanyak yakni 84.166 suara, disusul Paslon nomor urut tiga (3), Nalim-Khafid (Nakhad) dengan jumlah perolehan total sebanyak 66.344 suara serta Paslon nomor urut satu (1), Fauzi-Sujarmin (Fajar) sebanyak 37329 suara.
Iron Sahroni, Ketua KPU Kabupaten Merangin, menyatakan, jika hasil rekapitulasi Pilbup Merangin tidak ada kendala yang berarti, biarpun ada kendala, kendalanya hanya bersifat administratif saja.

“Alhamdulillah, Rekapitulasi berjalan dengan baik, mulai dari rekapitulasi yang dimulai sejak tanggal 28 Juli hingga 4 Juni tidak ada kendala,” ungkapnya.
Dijelaskan Iron, dalam perjalanannya memang pihaknya menemukan di beberapa Kecamatan, ada data yang tidak sinchron, tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi hasil dari rekapitulasi.
“Ada beberapa kecamatan tidak sinchron. Namun, hal itu tidak mempengaruhi subtansi rekapitulasi itu sendiri. Yang dipermasalahkan adalah jumlah pemilih laki-laki dan perempuan saja, dan tidak mempengaruhi jumlah DPT,” lanjut Iron.
Lebih lanjut, Iron menjelaskan, tahapan penetapan untuk Paslon terpilih sendiri masih harus menunggu batas waktu, yakni selama tiga hari kedepan.
“Dalam batas waktu tiga hari, misalkan ada Paslon yang tidak puas terhadap hasil rekapitulasi, silahkan mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita tetap menunggu. Dan jika tidak ada, maka akan segera kita tetapkan,” jelas Iron.
Ketua Panwaslu Kabupaten Merangin, Albert yang turut hadir, mengaku tidak ada ditemukan hal-hal yang sifatnya melanggar aturan selama pemilihan berlansung dari masing-masing Tim/Paslon.
“Sejauh ini tidak ada pelanggaran ya. Kalau ada, itu sebelum pemilihan, ada 10 laporan dan sudah kami proses. Dan pasca pemilihan, sejauh ini tidak ada laporan,” ujarnya.
Terpisah, Saksi Paslon Nomor urut 3, Agus, meragukan tandatangan yang ada di formulir C7 di TPS Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat. Agus juga menemukan adanya pemilih yang menggunakan e-KTP dari luar Kabupaten Merangin tetapi masih bisa mencoblos. Dan tetap mengapresiasi proses yang sudah dilakukan KPU.
“Keberatan yang kami ajukan ini sifatnya evaluasi untuk penyelenggaran Pilbup dimasa yang akan dating, agar dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih mantap lagi. Kalau untuk ke MK rasanya jauh (tidak mungkin) ya. Mungkin ke DKPP saja,” terang Agus.
“Sebenarnya ditandatangani atau tidak, prosesnya masih tetap berjalan, kan. Yang penting kami sudah mengajukan keberatan. Fokus kami pada penyelenggaraan, bukan semata hasilnya,” lanjutnya. (amn)