Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Editor Admin
Jumat, 17 September 2021
Di NASIONAL

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Mantan Gubernur Sumsel itu langsung ditahan.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang. Dia merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

RELATED STORIES

Rumah Mertua Irjen Ferdy Sambo Digeledah, Polisi Amankan Banyak Barang Bukti

ACT Selewengkan Donasi Korban Lion Air JT-610 Senilai Rp68 Miliar

4 Tersangka Penyelewengan Dana di ACT Terancam 20 Tahun Penjara

Kejagung Periksa 3 Petinggi PLN Kasus Dugaan Korupsi Tower Transmisi

Pendiri dan Presiden ACT Jadi Tersangka, Disebut Selewengkan Dana Boeing Rp 34 Miliar

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.Tersangka kedua adalah AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.(*)

Kata kunci: Alex NoerdinAnggota DPR SumselKejagungKORUPSITersangka
Berita selanjutnya

Gubernur Al Haris Siapkan Bantuan dan Pendidikan Anak Panti Asuhan

Kasus Positif Covid-19 Di Jambi Menurun

Pertamina Temukan Cadangan Migas 204 Juta Barel

UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi Menjalin Kerjasama dengan Kampus di Amerika Serikat

Sosok Guru Pesantren As'ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Video Syur Kakek dengan Gadis Cantik 22 Tahun di Kerinci Berujung Penjara

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mendarat di Kuala Lumpur, Rombongan HKK Nasional Disambut Meriah oleh HKK Nasional Perwakilan Malaysia

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HEBOH! Kayu Ajaib yang Termaktub di Alquran Surat Yasin Ini Cuma Ada di Kerinci

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Usulkan Pelantikan Wabup Merangin Nilwan Yahya ke Mendagri

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jam Tangan Analog dan Digital, Apa Bedanya?

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Mengenal Substansi AL-QUR’AN, Kitab, Ayat serta Manfaatnya”

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Buka Kejuaraan Esports Gubernur Cup 2022, Al Haris: Sisi Positif Main Game

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Deswan Harjo, Pengusaha di Balik Sukses Ekspor Perdana Cangkang Sawit dari Bengkulu ke Thailand

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mendagri Sudah Terima Usulan Pelantikan Wabup Merangin Nilwan Yahya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Momentum Muharram, Hilallatil Badri Santuni Anak Yatim

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.