Dalam rangkaian peristiwa yang menggarisbawahi pentingnya integritas dalam pemilu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menyelesaikan berkas perkara penggelembungan suara Pemilu 2024 dan resmi melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, mengonfirmasi penyelesaian dan pelimpahan tersebut, menandai perkembangan terbaru dalam kasus yang telah menarik perhatian publik.
Perkara ini melibatkan dua operator PPK, diidentifikasi sebagai A dari PPK Tengah Ilir dan R dari PPK Sumay, yang kini menjadi tersangka. Mereka dituduh melakukan manipulasi jumlah suara yang signifikan dalam pemilu legislatif untuk DPR RI dan suara partai. Dalam penemuan yang menggemparkan, ditemukan bahwa ada selisih suara yang mencolok antara hasil perhitungan awal dan hasil pleno KPU Kabupaten Tebo.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara awal untuk Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal, tercatat sebanyak 2.967 suara, yang setelah perhitungan ulang ternyata hanya 534 suara, dengan selisih mencapai 2.433 suara. Sementara itu, Partai Demokrat yang awalnya dicatat memperoleh 3.510 suara, setelah dihitung ulang hanya mendapatkan 1.401 suara, selisih sebanyak 2.109 suara.
Kecamatan Sumay juga menunjukkan anomali yang serupa, dengan selisih 1.324 suara untuk Syamsu Rizal dan 1.182 suara untuk Partai Demokrat. Penemuan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan serius mengenai integritas proses pemilu di dua kecamatan tersebut.
Dalam proses hukum yang akan datang, kedua tersangka diharapkan untuk menjawab atas tindakan yang diduga merusak prinsip demokrasi. Keseriusan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keadilan dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilu, demi terwujudnya pemerintahan yang benar-benar representatif dan dipilih oleh rakyat dengan cara yang adil dan transparan.(*)