Jambi -Ini perkembangan terbaru kasus yang membelit Ko Apek, pengusaha muda yang sempat viral bersama artis cantik Dinar Candy. Ko Apek telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya, yakni Adri SH MH.
Sosok yang akrab dengan sebutan Panglima Adri itu adalah pengacara senior. Selain aktif sebagai pengacara, Panglima Adri kini menjabat sebagai Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi.
Panglima Adri saat dikonfirmasi membenarkan penunjukannya sebagai kuasa hukum Ko Apek.
“Sudah resmi per Jumat, 3 Mei 2024, kemarin,”ujar Panglima Adri.
Panglima Adri mengungkapkan bahwa tim hukum Ko Apek terdiri dari Vernandus Ramongan alias Monang, dirinya sendiri, dan Atika Rumaris Sitorus. Mereka beroperasi di bawah bendera Monang Sitanggang and Partners.
Panglima Adri juga menegaskan bahwa ia telah mendampingi Ko Apek secara kooperatif ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat kemarin. Untuk detil lebih lanjut mengenai kasus ini, Panglima Adri menyarankan untuk meminta konfirmasi langsung dari kepolisian.
Sebagai pengacara, Panglima Adri dikenal sebagai sosok yang senior dan disegani di lingkungan hukum. Karirnya di bidang hukum telah lama berdiri, ditandai dengan sejumlah kasus besar yang berhasil ia tangani dengan profesional. Keterlibatannya dalam kasus Ko Apek menunjukkan kepercayaan yang tinggi dari kliennya serta rekan-rekan seprofesi.
Panglima Adri dikenal karena pendekatannya yang tegas namun adil, selalu memastikan bahwa semua pihak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Komitmen Panglima Adri untuk mematuhi hukum dan mendampingi kliennya dalam menghadapi sistem peradilan menegaskan reputasinya sebagai pengacara yang tidak hanya memiliki keahlian tinggi, tetapi juga integritas yang kuat.
Ini juga menunjukkan dedikasinya dalam memperjuangkan keadilan, sekaligus mengemban tanggung jawab sosial sebagai Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi.
Keikutsertaan Panglima Adri dalam kasus ini diharapkan dapat membawa klarifikasi dan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat, dengan mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.(*)