MAHASISWI di Jambi tidak luput menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. kondisi ini terekam dari hasil studi Beranda Perempuan Tahun 2018. melalui peyebaran angket sebanyak 250 responden di Universitas Jambi, Universitas Batanghari dan Universitas Islam Negeri sultan Thaha Syaifuddin Jambi dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Nurdin Hamzah.
Hasilnya, tindakan pelecehan seksual berupa chat berupa gambar, pesan bernada seksual terhadap mahasiswi paling tinggi dilakukan oleh teman laki-laki yaitu 73,21 % kemudian disusul 23,16% pacar dan di posisi terakhir pelaku dosen 3,6%. Kategorisasi bentuk pelecehan seksual berupa intimidasi dan pemaksaan berhubungan seksual terhadap mahasiswi pelaku yang paling besar adalah pacar 37,50% diurutan kedua teman laki-laki dan dosen dengan presentase yang sama sebanyak 31 %
Berdasarkan data-data yang terkumpul, pelecehan seksual berupa chat pesan bernada seksual muncul dipermukaan dan umumnya mudah diakui dibandingkan dengan bentuk pelecehan seksual secara langsung. Berdasarkan hasil wawancara dengan empat orang mahasiswi dari perwakilan empat kampus, bentuk-bentuk ajakan chat mengoda dan menganggu sering direproduksi dalam pergaulan pertemanan laki-laki dan perempuan, Biasanya mahasiwi yang menerima pesan yang mengandung unsur seksual cenderung mengabaikan isi pesannya.
Jika diurai terdapat faktor beragam yang memicu terjadinya pelecehan seksual dalam pacaran. Salahsatunya disebabkan oleh Budaya patrhiarkal melahirkan persepsi yang keliru tentang konsep pacaran dimana tubuh perempuan dianggap milik sepenuhnya laki-laki.
Selain itu, meskipun presentase nya kecil Pelecehan seksual berupa chat, pesan, gambar berorientasi seksual 3,6% dan 31% intimidasi berhubungan seksual juga hadir dari kalangan akademisi dimana pelakunya adalah dosen.
Pertanyaan dalam kuisoner kemudian berlanjut dengan pertanyaan “apakah kamu pernah mendengar temanmu mendapatkan pelecehan seksual dari pacar?” Data awal yang diperoleh, 250 responden sebagian besar responden mengaku tidak pernah mendengar kejadian pelecehan seksual yang dilakukan dosen kepada mahasiswanya 66, 4% dan sebanyak 29,6% mahasiswa pernah mendengar teman kampusnya mendapat pelecehan seksual dari seorang dosen. Keengganan para responden tersebut belum dapat dipastikan alasannya. Namun diduga ada pengaruh dari kultur pendidikan pada perguruan tinggi, seperti kuasa dosen terhadap mahasiswanya.
Adapun faktor pendorong atau motivasi mereka melakukan dapat diketahui Dari hasil 74% responden asal 4 perguruan tinggi yang menjawab diketahui ada faktor lain (nilainya paling tinggi=34%) selain karena adanya kekuasaan (26%) dan kesenangan (16%) yang dimiliki baik oleh dosen maupun oleh tenaga kependidikan di kampus tempat mahasiswa belajar. Sebanyak 26% responden memilih untuk tidak mengidentifikasi atau menjelaskan apa alasan dosen atau tenaga kependidikan di kampusnya melakukan tindakan tersebut.
Ketika ditelusuri lebih dalam melalui wawancara dengan mahasiswi. Posisi Dosen menentukan nilai dan kelulusan akademik mahasiswi merupakan indikasi sulitnya akses keterbukaan terhadap kasus pelecehan, diperkuat dengan hasil jumlah responden di satu kampus negeri tidak menjawab dan 20% responden dari kampus lainnya lainnya juga tidak menjawab pertanyaan tentang “apakah kamu pernah mendapatkan chat, pesan email berorientasi seksual dari dosen?”
indikasi adanya rasa takut dan mengabaikan kebenaran dari responden bisa saja terjadi. Oleh karena itu Beranda Perempuan menelusuri dengan melakukan wawancara mendalam (deep interview) terhadap korban pelecehan seksual
“Biasalah bapak itu memang genit dari dulu!” demikian kutipan hasil wawancara dengan seorang mahasiswi yang mengaku pernah dilecehkan secara verbal oleh dosennya di kampus. Seolah menjadi rahasia umum di antara mahasiswa jika dosen kampus A sering mengoda para mahasiswi. Walaupun jabatan pelaku tergolong tinggi, tetapi perbuatan pelaku cukup meresahkan. Namun pihak kampus cenderung membiarkan tindakan pelaku.
Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara dengan pihak kampus B, tahun 2014 dimana kampus B Pernah diberitakan oknum dosen melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, pihak rektrotat langsung bertindak dengan menurunkan tim investigasi untuk meyelesaikan kasus dan pelaku diberikan sangsi diturunkan dari jabatan namun tetap mengajar sebagai dosen.
Wawancara dengan seorang dosen dikampus B Mengatakan bahwa pedoman etika dan moral seorang dosen yang berstatus sebagai PNS diatur dalam kode etik Pengawai Sipil, seorang dosen pengawai negeri sipil melanggar kode etika dengan melakukan pelecehan seksual dan juga bisa mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP N0 53 tahun 2010 tentang dispil PNS Namun hal tersebut wewenang dari Kementerian Pendayagunaan aparatus negara dan Reformasi birokrasi
Kampus C dan Kampus D dipaparkan oleh bagian wakil rektor dan bagian kemahasiswaan mengatakan belum pernah mendapati adanya kasus-kasus pelecehan yang dilakukan dosen. Namun tetap ada aturan yang disepakati untuk peyelesaian masalah tersebut. Meskipun belum tertulis dalam SOP Tenaga Pendidik dikampus.
Berangkat hasil studi tersebut, beranda Perempuan memberikan rekomendasi sebagai berikut
- Membangun sistem layanan tempat aduan bagi korban/penyintas dengan prinsip keberpihakan kepada korban
- Membuat regulasi penanganan kasus dan sanksi tegas yang memberi efek jera bagi dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual verbal maupun non verbal terhadap mahasiswi
- Fasilitasi pendidikan dan sosialisasi tentang pengenalan dan pencegahan kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual pada mahasiswa.
- Menyediakan fasilitas kampus yang menjamin keamanan bagi Mahasiswa
- Sahkan RUU PKS untuk mendekatkan korban pelecehan seksual mendapatkan keadilan dalam proses hukum
Acara ini diselenggarakan oleh Beranda Perempuan bekerjasama dengan SERUNI, Gerdapuan, FMN, STISIP NH