Merangin – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 belum mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin. Padahal hari ini sudah Memasuki hari kedua pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (5/7/2018).
Komisioner KPU Merangin, Janiko, mengatakan, belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan para Bacaleg-nya.
“Hari kedua belum satupun Parpol yang mengajukan daftar bacaleg DPRD Merangin. Kemungkinan masih sibuk mengurus bahan untuk mendaftar,” ujarnya saat ditemui dikantor KPU Merangin.

Janiko menjelaskan, pendaftaran Bacaleg dibuka dari tanggal 4-17 Juli 2018. KPU Merangin menerima berkas pendaftaran Bacaleg pada jam kerja, pukul 08.00-16.00 WIB.
Janiko menjelaskan mekanisme terkait beberapa persyaratan pengajuan daftar Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pertama, pendaftaran Bacaleg harus diajukan dan ditandatangani oleh pimpinan Parpol sesuai dengan tingkatannya.
Kedua, jumlah Bacaleg dalam daftar di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap Dapil.
Ketiga, Parpol wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan daftar Bacaleg yang diajukan di setiap Dapil.
Soal tes kesehatan, Janiko, menyebutkan saat ini para Bacaleg juga bisa melakukan tes di Rumah Sakit Umum Kolonel Abunjani, Bangko.
“Bisa, asal memenuhi ketiga syarat; kesehatan jasmani, rohani dan narkoba. Kita KPU tetap standby menunggu pendaftaran Bacaleg setiap harinya sampai habis masa pendaftaran 17 Juli nanti,” tandasnya. (amn)