JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Direktorat Lalu Lintas, mengumumkan penundaan sementara terhadap semua aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi, efektif mulai Rabu, 8 November 2023. Tindakan ini merupakan respon terhadap pekerjaan perbaikan jalan yang sedang dilakukan oleh BPJN IV Jambi, khususnya di ruas Muara Bulian – Tembesi, Desa Sridadi.
Kombes Pol Dhafi, Dirlantas Polda Jambi, menyatakan, “Mulai tengah malam pada tanggal 8 November, kami tidak akan mengizinkan truk angkutan batubara melalui jalan nasional dari mulut tambang ke pelabuhan Talang Duku, sejalan dengan pekerjaan infrastruktur yang kami prioritaskan untuk keselamatan bersama.”
Inisiatif ini juga merupakan respons proaktif Polda Jambi terhadap serangkaian keluhan dari masyarakat yang terdampak langsung oleh antrian panjang dan kemacetan yang kerap kali terjadi akibat lalu lintas angkutan batubara yang padat. Keprihatinan masyarakat yang tercurah melalui aduan di Polda Jambi dan berbagai platform media sosial menjadi katalis bagi kebijakan ini.
Pemberlakuan moratorium ini secara eksplisit hanya membatasi angkutan yang beroperasi melalui Jalan Muara Bulian – Tembesi, Desa Sridadi. Namun, operasional angkutan batubara dari Muaro Jambi menuju Pelabuhan Talang Duku masih akan berjalan normal, begitu pula dengan rute yang menghubungkan Sarolangun dan Tebo dengan Sumatera Barat.
“Kami akan terus menilai situasi dan memberikan informasi tentang durasi penutupan ini, yang akan sangat bergantung pada kemajuan dan efisiensi perbaikan jalan yang sedang berlangsung,” lanjut Kombes Pol Dhafi.
Dengan langkah ini, Ditlantas Polda Jambi berupaya untuk mengurangi gangguan terhadap lalu lintas sehari-hari dan mendukung upaya peningkatan infrastruktur, yang pada gilirannya diharapkan akan membawa manfaat jangka panjang bagi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Provinsi Jambi.(*)