RELATED STORIES
JAMBI – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam reformasi pengupahan dengan merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menjanjikan peningkatan upah minimum bagi pekerja. Namun, ketidakpastian masih menggantung di atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi untuk tahun 2024.
Komari, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, menyatakan bahwa pembahasan terkait kenaikan UMK Jambi masih berada pada tahap awal. “Kami masih menunggu keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Jambi sebelum melanjutkan pembahasan UMK,” ujar Komari pada Selasa, 14 November 2023.
Menurut prosedur yang ada, Gubernur diwajibkan untuk mengumumkan UMP paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya, sementara penetapan UMK untuk kota/kabupaten harus dilakukan paling lambat pada 30 November.
PP Nomor 51 Tahun 2023 ini membawa sebuah formula baru dalam penentuan upah minimum. Formula ini mempertimbangkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Tertentu (α). Indeks ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang memperhitungkan berbagai faktor seperti penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, dan kondisi ketenagakerjaan yang relevan.
Kenaikan upah minimum yang diatur dalam peraturan baru ini diharapkan dapat mengakui dan menghargai kontribusi para pekerja dan buruh terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Meski demikian, situasi di Kota Jambi masih tergantung pada keputusan yang akan dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini menimbulkan ketegangan dan harapan di kalangan para pekerja dan pelaku industri di kota tersebut, yang menantikan kejelasan mengenai kebijakan upah minimum di masa mendatang.(*)