TANJAB TIMUR – Dalam sebuah langkah penting menuju Pemilu 2024, sembilan dari tujuh belas partai politik yang terdaftar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah mengambil langkah proaktif dengan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Langkah ini, yang merupakan kepatuhan terhadap regulasi PKPU nomor 18 tahun 2023, menandai babak baru dalam persiapan elektoral daerah tersebut.
Komisioner KPU Tanjab Timur, Nurwansyah, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Dari total 17 partai yang bersaing, baru sembilan yang telah mematuhi aturan dengan menyerahkan RKDK,” ujarnya pada hari Selasa (14/11). Menurut Nurwansyah, kelengkapan administratif ini bukan hanya kewajiban tapi juga refleksi dari keseriusan partai dalam mengikuti proses demokrasi.
Partai-partai yang telah memenuhi kewajiban ini mencakup nama-nama besar di kancah politik nasional dan lokal: Partai Gerindra, Partai Gelora, PKB, PKS, PAN, PBB, Perindo, PKN, dan PSI. Dengan batas waktu penyerahan RKDK yang ditetapkan sampai 27 November 2023, partai-partai ini telah menunjukkan ketangkasan dan kedisiplinan dalam menjalankan tahapan penting pemilu.
Menariknya, dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akan berpartisipasi 308 calon legislatif (caleg), yang terdiri dari 201 caleg laki-laki dan 107 caleg perempuan. Ini mencerminkan keragaman dan dinamika politik lokal yang kian berkembang.
Momentum ini tidak hanya menjadi tolak ukur kesiapan partai-partai politik dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024, tetapi juga menjadi barometer kesiapan administratif dan transparansi dalam pesta demokrasi. Dengan waktu yang semakin dekat, mata publik kini tertuju pada delapan partai lainnya yang belum menyerahkan RKDK, sekaligus menanti bagaimana persaingan politik di Tanjung Jabung Timur akan mengambil bentuknya dalam beberapa bulan mendatang.(*)