TANJAB TIMUR – Menjelang tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Rapat ini diadakan selama dua hari, dari tanggal 13 hingga 14 November 2023, di Hotel Ratu yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Kasat Intel Kam Polres Tanjab Timur, serta anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tanjab Timur. Tujuan utama dari rakor ini adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi dan menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu.
Syakur Rahman, Kordiv P3S, mengungkapkan bahwa sengketa antar peserta Pemilu sering kali terjadi karena pelanggaran hak-hak peserta, seperti hak atas penggunaan tempat kampanye, penempatan alat peraga kampanye, dan hak-hak lain yang dirugikan oleh tindakan peserta Pemilu lain selama tahapan kampanye.
Proses penyelesaian sengketa ini ditangani dengan cepat oleh Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Panwaslu Kecamatan juga berperan aktif dalam proses ini berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur. Metodologi penyelesaian sengketa meliputi penerimaan permohonan, pemeriksaan permohonan, musyawarah antara pemohon dan termohon, pemeriksaan alat bukti, dan pengambilan keputusan.
Tahapan kampanye yang akan datang dianggap sebagai periode yang rentan terhadap konflik dan perselisihan antara peserta pemilu. Rahman menambahkan bahwa pelanggaran yang sering terjadi berkaitan dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Bawaslu Tanjab Timur telah melakukan penertiban APS yang berbau kampanye dan juga telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya sanggahan.
Rakor ini menjadi langkah strategis Bawaslu Tanjab Timur dalam mengantisipasi dan menyelesaikan potensi konflik dan sengketa selama masa kampanye Pemilu 2024, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.(*)