JAMBILINK.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk membemberantas segala bentuk aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ini terbukti, Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap jaringan PETI di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat malam (31/3/23).
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa kita telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
” Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Minggu malam, (02/4/23) saat dikonfirmasi media ini.
Dilanjutkan Dirreskrimsus, barang bukti selain emas seberat 3 Kilogram, kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ” sambungnya.
Kombes Pol Christian Tory menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose.
“Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral,” pungkasnya. *