Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Kejari Sungai Penuh Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Tiga Tersangka Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci

Editor Admin
Senin, 3 April 2023
Di SUNGAIPENUH

Tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci. Berkas diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum Senin 3 Maret 2023, pukul 12.00 siang ini.

“Dengan penyerahan ini, maka status tahanan beralih menjadi tahanan penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH kepada Jambi Link.

RELATED STORIES

Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah, Bukti Kepedulian Kejari Batanghari pada Dunia Pendidikan

Segera Disidang, JPU Kejari Batanghari Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan

Viral Foto Irjen Napoleon Makan Bareng Jaksa, Ini Kata Kejaksaan Agung

Nama Jaksa Agung Nongol dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Tampil Berkerudung di Sidang Perdana Kasus Suap

Kejari Siapkan Delapan Jaksa Sidang Tersangka Bimtek DPRD

Menurut Anton–begitu ia akrab disapa–, pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk berkas perkara tiga tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti kemarin,” katanya.

Pelimpahan tahap dua berkas perkara tiga tersangka yaitu masing-masing atas inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

“Penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi,”tegas Anton.

Dalam kasus ini, tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar. Hasil penyelidikan jaksa, tunjangan Rumdis Dewan itu tidak sesuai dengan perundangan – undangan.

Selain itu, juga terjadi  penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.(*)

Kata kunci: Jaksa
Berita selanjutnya

Firli Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Abaikan Surat Kapolri Soal Brigjen Endar

Joni Ismed Tolak Kenaikan Tarif PDAM

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,068 Juta per Gram

Amankan Stok Ramadan, Impor Gula 2.000 Ton dari Thailand Tiba di RI

Dito Ariotedjo Bakal Jadi Menpora Baru yang Dilantik Jokowi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.