Tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci. Berkas diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum Senin 3 Maret 2023, pukul 12.00 siang ini.
“Dengan penyerahan ini, maka status tahanan beralih menjadi tahanan penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH kepada Jambi Link.

Menurut Anton–begitu ia akrab disapa–, pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk berkas perkara tiga tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti kemarin,” katanya.
Pelimpahan tahap dua berkas perkara tiga tersangka yaitu masing-masing atas inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
“Penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi,”tegas Anton.
Dalam kasus ini, tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021 telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar. Hasil penyelidikan jaksa, tunjangan Rumdis Dewan itu tidak sesuai dengan perundangan – undangan.
Selain itu, juga terjadi penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
Bahkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.(*)