ESDM Laporkan Pengelolaan Limbah Perusahaan ke DPR
DIREKTORAT Jenderal Migas Kementerian ESDM mengungkap nama-nama perusahaan yang melakukan pencemaran limbah. Beberapa perusahaan raksasa itu kini dalam pengawasan pemerintah. PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi salah satu perusahaan migas dengan pencemaran limbah terbesar. Sementara, PetroChina Internasional Jabung Ltd di Provinsi Jambi masuk dalam daftar perusahaan-perusahaan yang turut dipantau dan dilaporkan ke DPR RI itu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan sejumlah raksasa migas ke Komisi VII DPR RI, Senin 21 Januari 2019 lalu. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan pencemaran yang masuk dalam data tanah terkontaminasi Minyak Bumi (TTM).
Salah satu yang dilaporkan adalah raksasa minyak asal Tiongkok, PetroChina International Jabung. Perusahaan Migas ini mengelola Blok Jabung di Tanjab Barat (gas) dan Tanjab Timur (Minyak dan Gas).
Kementerian ESDM mencatat sepanjang 2018 PetroChina Internasional Jabung Ltd menghasilkan sejumlah limbah beracun. Antaralain 1.647 ribu tanah terkontaminasi, sisa operasi 148 ton, dan sisa produksi 3.158 ton.
PT Petrochina internasional Jabung saat ini akan dilakukan pengawasan tahun 2019.
Selain PetroChina, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) juga dilaporkan telah melakukan pencemaran yang masuk dalam data Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM).
Di wilayah Riau, limbah CPI sebanyak 27.275,6 ton minyak tercecer dan mengontaminasi tanah. Ada juga sebanyak 3.515 ton limbah sisa operasi.
“Perusahaan sudah melakukan pemulihan. 2019 ini dilakukan pengawasan,” terang Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Iwan Prasetya di Gedung DPR, Senin lalu.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, ada 17 perusahaan yang masuk dalam pengawasan terhadap kasus limbah. Atau dalam fase pemulihan. Termasuk PetroChina Jabung.
Kementerian LHK sedang melakukan pengawasan terhadap PetroChina Jabung terkait pemulihan lahan di bekas 7 kolam limbah (7-stage ponds). Bekas kolam limbah di PetroChina Geragai ini pernah ditemukan langsung tim kementerian LHK, 2010 lalu.
7 kolam Limbah itu beradada di lokasi CPS Geragai, Tanjab Timur. Kolam-kolam ini dulunya merupakan tempat pembuangan limbah yang dibangun tidak sesuai prosedur.
Limbah dibuang ke kolam-kolam dan langsung bersinggungan dengan tanah, tanpa di alas. Sehingga, tanah di sekitar kolam mengalami kontaminasi limbah berbahaya dan beracun dan meresap kebawah tanah.
Kasus pencemaran ini sempat membuat Kementerian LH menjatuhkan sangsi kepada PetroChina. Sangsi berupa pemberian rapor merah (Proper merah).
Kini lahan terkontaminasi limbah itu sudah dibersihkan oleh PetroChina. Saat ini, Kementerian LHK tengah melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses pemulihan yang dilakukan oleh PetroChina itu.
Pemda Tanjab Timur pada tahun 2013, juga sempat menyegel beberapa sumur PetroChina Jabung. Salah satu alasan penyegelan adalah menyangkut pencemaran limbah itu.
Bupati Tanjab Timur yang saat itu masih dipimpin Zumi Zola, melaporkan ke kemendagri dan Kementerian LHK. Bahwa di North Geragai# 5 merupakan lokasi kolam penampungan limbah sludge dan emulsi dari fasilitas produksi di NGF (north geragai facility) dan CPS (Central Processing Station).
Sludge berupa sisa campuran pada kegiatan pengeboran terdiri dari lumpur bor dan minyak bumi. PetroChina saat itu dilaporkan melakukan tindakan pencemaran lingkungan karena kolam limbah di North Geragai# 5 langsung bersentuhan dengan tanah tanpa dilapisi bahan kedap air.
Selain itu, atap pada kolam sangat tidak memenuhi standar sehingga ketika hujan terjadi, maka akan terjadi limpasan ke luar kolam.
Sampai tanggal 2 juni 2013, pemda menemukan tidak adanya rehabilitasi yang dilakukan. Sehingga Pemda memutuskan menjatuhkan sangsi penyegelan.
Ginandjar, Communication Manager PetroChina International Jabung LTD saat di konfirmasi menjelaskan Petrochina sudah menyelesaikan kewajibannya. Yaitu penyelesaian pekerjaan perawatan tanah yang terkontaminasi minyak.
Oleh karena telah menyelesaikan kewajiban itu, PCJL sudah menerima Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi dari Menteri KLHK. Menurutnya, Surat status ini adalah semacam sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri KLHK yang menyebutkan bahwa tanah yang terkontaminasi minyak telah dirawat dan bekas areal / lahan telah dipulihkan.
“Ini disebut status “bersih dan jelas”. “Jadi dengan sertifikat ini, status kami sudah bersih dan jelas, PCJL telah menyelesaikan kewajiban sesuai yang diminta oleh KLHK,”jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Ginanjar, PCJL telah menyelesaikan pemenuhan terakhir dengan mengembalikan lahan yang terkontaminasi di area 7-Stage Ponds. Sertifikat SSPLT sendiri diterima PCJL pada Desember 2018.
“Dari 11 perusahaan KKKS itu, tiga (3) di antaranya termasuk PetroChina udah selesai, sedang 8 lainnya masih salam proses,”katanya.
Selain PetroChina, beberapa perusahaan yang masuk dalam pengawasan antaralain PT Pertamina EP Asset 5 Sanga-sanga Field, PEP 5 Tarakan Field, PEP 5 Bunyu Field.
Statusnya telah dilakukan pengawasan pada tahun lalu dan telah memenuhi kewajiban. Sementara PEP 5 Tanjung Field dan PEP 4 Field Cepu saat ini tengah dalam proses pemberian sanksi.
Kemudian Total E&P Indonesia atau PT Pertamina Hulu Mahakam (Lapangan CPA, Senipah, CPU, SPU, dan NPU. Statusnya, Kementerian LHK telah memberikan surat teguran tertulis.
PT ExxonMobil Indonesia di Bojonegoro. Saat ini proses pemberian sanksi administrasi. PT Pertamina Hulu Energi NSB di Aceh. Statusnya telah memenuhi kewajiban. Lalu PHE West Madura Offshore di Jawa Timur, statusnya telah memenuhi kewajiban.
Lalu PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan.
Status telah dilakukan pengawasan pada tanggal 6 April 2018. Kemudian penerapan sanski administrasi No: SK.2631/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/4/2018 tanggal 30 April 2018 dan persiapan gugatan perdata.
Dalam kasus ini, tuntutan pidana dilakukan oleh Polda Kaltim, GAKKUM KLHK Memfasilitasi Ahli, Cek Laboratorium.
Ada CHOOCSES, Ltd. Status telah dilakukan pengawasan pada 27 Juli 2018. Saat ini proses pemberian sanksi administrasi. Conoco Phillips Indonesia akan dilakukan pengawasan tahun 2019.
Kemudian ada beberapa perusahaan yangn terseret ranah pidana. Seperti PT Laman Mining statusnya Penyidikan P21. Kasus penambangan ilegal timah. Dengan tersangka HS divonis 3 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar dan perampasan barang bukti berupa 2 ekskavator.
PT Indominco Mandiri status kasus ilegal dumping, fly ash, dan bottom ash dari PLTU di lokasi tambang PT Indominco Mandiri. Kasus ini sudah Pidana denda Rp 2 miliar dan tindakan tertentu pemulihan lingkungan.
Selain itu, terkait proses pemulihan lahan terkontaminasi itu, termasuk di PetroChina. Kementerian ESDM sudah memetakan limbah-limbah tersebut dimanfaatkan untuk pengolahan lebih lanjut. Sehingga menghasilkan nilai tambah.
Di antaranya, untuk bahan bakar anternatif, bahan material alternatif, dan menjadi area penimbunan (landfill). Khusus limbah tanah terkontaminasi di PetroChina Jabung di bawa ke Semen Padang untuk diolah sebagai bahan pembuatan semen. (*)