Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan kebijakan kerja dari rumah (work from home atau WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 16-17 April 2024, pasca libur Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk membantu mengelola arus balik Lebaran dengan lebih efisien.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan WFH ini diarahkan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Menurut Anas, aturan ini diterapkan dengan ketat dan dengan tetap mengutamakan kinerja serta kualitas pelayanan publik.
“Kami menetapkan WFH untuk memastikan bahwa arus balik Lebaran dapat dikelola dengan baik sambil mempertahankan produktivitas kerja,” ujar Anas dalam sebuah rilis pers. “Namun, untuk ASN yang berada di instansi yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, serta sektor energi dan logistik, WFO (work from office) akan tetap diterapkan 100 persen.”
Sektor lain yang diwajibkan untuk tetap beroperasi di kantor termasuk objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. Anas menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan penting bagi masyarakat tidak terganggu.
Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, penerapan WFH bisa dijalankan hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada instansi untuk menyesuaikan pola kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” tambah Anas.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memperlancar arus balik tetapi juga mempertahankan efisiensi kerja ASN di tengah kondisi yang dinamis pasca libur panjang Lebaran. Penyesuaian kebijakan ini menunjukkan respons pemerintah dalam mengelola fleksibilitas kerja sambil tetap menjaga pelayanan kepada masyarakat.(*)