JAMBI – Kurir sabu M Sabri (30), warga Aceh Timur dijanjikan upah yang sangat mengiurkan.
Sabri rela menjadi kurir sabu karena upah yang sangat besar tersebut.
Namun, Sabri keburu ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Srisoedewi, Muara Bungo, pada Sabtu (8/4/2023) oleh Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Al Hajat.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, dari pelaku berhasil diamankan 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 Kg.
“Untuk barang bukti berasal dari Aceh, masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru kemudian masuk ke Jambi melalui Muara Bungo,” katanya, Jumat (14/04/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp20 juta.
“Jadi yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan antar provinsi.
Sebanyak empat orang kurir, yakni YF, CD, ZI dan BN diringkus petugas saat membawa 30,1 Kg sabu-sabu dan 14,958 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Senin (27/3/2023) sore.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, sabu-sabu tersebut, dijemput oleh para kurir dari wilayah Pekanbaru, yang rencananya akan dibawa menuju ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, nilai rupiah dari ke dua jenis barang bukti ini, mencapai Rp 42.914.145.900, atau Rp 42,9 miliar.
Di mana, untuk total sabu-sabu senilai Rp 39.174.645.900 dan ekstasi senilai Rp 3.739.500.000.(*)