JAMBI – Dinas Perhubungan Kota Jambi mengumumkan rencana penyesuaian biaya retribusi parkir yang dijadwalkan berlaku pada 5 Januari 2024. Namun, realisasi penyesuaian ini masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, dalam pernyataannya pada Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan tarif baru yang akan diberlakukan setelah evaluasi Kemendagri. “Kami berharap tidak ada hambatan dalam evaluasi usulan tarif parkir yang telah kami ajukan, sehingga tarif baru ini dapat diberlakukan pada tanggal yang direncanakan,” ucap Saleh Ridho.
Rencana penyesuaian tarif ini mencakup kenaikan biaya parkir untuk sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan untuk mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. “Ini merupakan penyesuaian pertama dalam hampir satu dekade,” ungkap Saleh Ridho. Beliau menambahkan bahwa penyesuaian ini sejalan dengan tarif parkir yang telah diterapkan di beberapa kota lain di wilayah Sumatera.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. “Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Jambi,” terang Saleh Ridho.
Saleh Ridho juga menyoroti masalah pengelolaan parkir, khususnya terkait dengan oknum juru parkir yang seringkali tidak memberikan karcis. “Kami mendesak masyarakat untuk proaktif meminta karcis saat menggunakan fasilitas parkir. Jika juru parkir tidak menyediakan karcis, maka parkir tersebut seharusnya gratis,” tegasnya.
Dinas Perhubungan Kota Jambi juga berencana untuk memasang spanduk informasi terkait aturan parkir yang baru. “Kami akan melakukan peninjauan dan penertiban terhadap juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan baik masyarakat maupun pemerintah,” kata Saleh Ridho.
Penyesuaian tarif parkir ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengaturan parkir dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Jambi, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)