Oleh:
Umi Maulinda
Endah Sari Manganti
Muhammad Dzaki Syauqi
Media sosial adalah sekumpulan aplikasi berbasis internet yang berkembang paling pesat. Media sosial yang dipakai masyarakat saat ini antara lain facebook, instagram, whatshapp, tik tok dan lain sebagainya. Penggunaan media sosial ini dapat berdampak negatif dan positif. Dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan media sosial ini yaitu pergeseran budaya dari budaya tradisional menjadi budaya digital. Generasi yang tumbuh dalam budaya digital mempunyai kecenderungan bersifat menyendiri (desosialisasi), sedangkan dampak positif dari penggunaan media sosial ini yaitu memberikan edukasi dan informasi, bisa menjadi alat komunikasi dan memberikan citra branding pada diri sendiri.
Dilansir dari jurnal Dharmawan dari penulis Ayun PQ, tahun 2015 bahwa permasalahan yang timbul pada penggunaan media sosial sangat banyak antara lain berupa peleburan ruang privat dengan ruang publik para penggunanya. Hal ini mengakibatkan pergeseran budaya berupa pengguna tak lagi segan mengupload segala kegiatan pribadinya untuk disampaikan kepada teman atau kolega melalui akun media sosial dalam membentuk identitas diri mereka. Penggunaan media sosial juga dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi yang berdampak buruk, salah satunya adalah hubungan antara penggunaan Facebook dengan menurunnya kualitas tidur.
Permasalahan baru media sosial yaitu hoax, cyber-hate, dan cyber-bullying. Penyebaran hoax dalam media sosial semakin di mudahkan dalam menyebarkan berita bohong dengan cepat. Hal ini menyebabkan rusaknya pemahaman yang benar tentang berbagai isu dan bahkan berdampak pada keputusan politik. Bagaimana penyebar berita hoax untuk mendaya gunakan kesempatan dalam menyebarkan informasi dalam bentuk tulisan maupun gambar dengan memberikan informasi yang tidak jelas dari mana sumbernya.
Cyber-hate hadir di komunikasi online dengan beragam konteks sejak internet mulai populer di masyarakat. Dilansir dari jurnal Dharmawan suatu studi dari penelitian Oksanen et al tahun 2014 menyatakan bahwa 67% remaja berusia 15-18 tahun telah terekspos pesan kebencian (hate material), dan 21% dari jumlah tersebut kemudian menjadi korban. Studi ini menyimpulkan bahwa peningkatan penggunaan media sosial juga diimbangi dengan meningkatnya cyber-hate.
Aksi terorisme diketahui berhubungan dengan prevalensi sentimen anti-imigran dan hate-crimes. Hate crime itu sendiri adalah tindakan kriminal yang dilakukan terhadap seseorang atau kelompok karena motivasi atau kebencian terhadap karakteristik tertentu seperti ras, agama, orientasi seksual, gender atau identitas lainnya.
Sementara Cyber-bullying adalah suatu bentuk bullying yang terjadi online, melalui media sosial, gaming atau ruang ngobrol (chat room). Berbeda dengan bullying tradisional, karena Cyber-bullying terjadi 24 jam/ hari, 7 hari/ minggu, dan mencapai korbannya dimanapun dia berada termasuk di rumah. Cyber-bullying memiliki banyak bentuk antara lain: mengirimkan pesan, gambar dan video bersifat mengancam,
memberikan informasi palsu, menggunakan bahasa ekstrim, membajak situs seseorang (hacking), dan memalsukan akun dengan menggunakan foto atau biodata orang lain.
Mengambil contoh dari berita Liputan.com 27 Agustus 2022 tentang kasus hoax, ujaran kebencian dan juga termasuk cyber bullying yang diprediksikan meningkat menjelang pemilu 2024 yang menggunakan konten politik yang cenderung berisi konten menyerang tokoh politik atau saling serang antar pendukung partai politik.
Aida mengambil contoh pada proses jelang pemilu 2019 lalu muncul banyak hoax yang ditujukan bagi golongan – golongan tertentu yang mengikuti kontestasi politik. Kominfo pun menemukan lebih dari seribu informasi hoax di media sosial dengan konten kampanye hitam menjelang pemilu 2019, berarti dalam prosesnya, pada kontestasi pelaksanaanya dan beberapa konten hoax yang mendapat sorotan tinggi dari masyarakat.
Pada pemilu 2019 lalu diantaranya kasus hoax penganiayaan Ratrna Sarumpaet, adanya surat suara atau kontainer kosong yang sudah dicoblos, e-KTP palsu dari Tiongkok, hingga sejumlah tuduhan terhadap pasangan calon presiden. Aida pun merekomendasikan, KPU ataupun Bawaslu membuat regulasi internal dan surat edaran untuk menangkal peredaran hoaks dan ujaran kebencian dalam proses perjalanan menuju Pemilu 2024.
Dari banyaknya permasalahan yang timbul dari media sosial diatas kita dapat memberikan solusi yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait media sosial guna meningkatkan pemahaman tentang etika dan tindakan yang benar dalam berinteraksi di media sosial.
Dalam penulisan ini dibuat untuk membahas segala permasalahan yang ditimbulkan pada media sosial dan bertujuan untuk digunakan secara bijak dengan menggunakan media literatur bersifat deskriptif-analitis.(*)