Di sudut terpencil Provinsi Jambi, suara ketidakadilan bergaung nyaring, membawa pesan dari mereka yang terpinggirkan. LSM Mappan, lembaga yang dikenal tajam dalam advokasi sosial, kini mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung terstruktur, sistematis, dan masif di tengah konflik yang membelit PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dan masyarakat sekitar areal perkebunan.
Berdasarkan investigasi yang mendalam, LSM Mappan menemukan bahwa perusahaan perkebunan EWF dan pihak pemerintah tampaknya telah mengakali hak masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Norma yang seharusnya menjamin pembangunan kebun masyarakat, dengan jaminan minimal 20% dari areal perkebunan, terancam menjadi sekadar hiasan di atas kertas.
Kecaman pun ditujukan kepada Timdu, yang pada 20 November 2022 mengeluarkan berita acara peninjauan ulang areal PT EWF di Desa Sakean. Berita acara yang berlandaskan pada Peraturan Bupati Muarojambi Nomor 17 Tahun 2018 tersebut mendapat penolakan keras. Penolakan ini bukan tanpa sebab; peraturan yang dijadikan dasar ukur tersebut terbukti cacat formil dan materil, lantaran keabsahan tanggal dan bulan penerbitannya menjadi teka-teki.
Dengan bukti yang dikumpulkan, Jumat 3 November 2023 menjadi saksi aksi demonstrasi oleh Sekjen DPP LSM Mappan dan warga, yang memadati Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Hadi Prabowo, sebagai juru bicara, menyatakan dengan tegas dugaan manipulasi dan rekayasa yang melibatkan penerbitan Perbup, yang menurut mereka, dirancang untuk mendistorsi fakta lapangan.
Kesimpulan yang mereka tarik adalah munculnya dugaan mafia tanah yang terjadi lintas sektoral, dengan PT EWF, Pemerintah Desa Sakean, BPN Muarojambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi sebagai aktor yang diduga berkolusi. Praktik ini diduga kuat beroperasi secara terstruktur, terorganisir, dan masif.
Dalam suara yang penuh harap, Hadi Prabowo meminta agar kasus ini ditangani dengan transparan dan tanpa diskriminasi. Mereka menuntut keadilan yang setara, agar tiap pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ketika hutan-hutan Jambi menyimpan rahasia, LSM Mappan dan warga setempat bertekad untuk memastikan bahwa kebenaran tidak akan terkubur di bawah lapisan tanah yang kaya ini.(*)