Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, mulai dari Kementerian PPN/Bappenas hingga Kementerian Agama (Kemenag).
Jokowi mengeluarkan tiga perpres berbeda terkait kenaikan tukin PNS di Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Semua beleid itu diteken Jokowi pada 13 Juni 2023.
Sementara itu, kenaikan tukin PNS Kemenag diumumkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan informasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Berikut rincian detail kenaikan tukin di 4 kementerian/lembaga (K/L) tersebut:
1. Kementerian PPN/Bappenas
Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur besaran tukin baru PNS kementerian pimpinan Suharso Monoarfa tersebut.
Pada pasal 5 ayat 1 ditetapkan Kepala Bappenas menerima tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya. Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
FOTO: Blusukan Jokowi Cek Harga Pokok Jelang Lebaran di Pasar Minggu
slide 1 of 6
slide 1 to 5 of 6
2. Kemenpan RB
Kenaikan tukin PNS Kemenpan RB diatur dalam Pepres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sang Menteri berhak menerima tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya, sesuai yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
3. BPKP
Lalu, kenaikan tukin PNS BPKP diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 5 ayat 1 perpres tersebut mengatur bahwa Kepala BPKP mengantongi tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup BPKP.
“Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis pasal 5 ayat 2 beleid itu.
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
Lihat Juga :
Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Naik 80 Persen
4. Kemenag
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut tukin PNS kementeriannya resmi dinaikkan sebesar 80 persen. Pria yang akrab disebut Gus Men itu mengklaim Menpan RB Azwar Anas sudah menyetujui usul tersebut.
“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/6).
“Selanjutnya, Kementerian PANRB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” sambun Gus Men.
Baca artikel CNN Indonesia “Daftar Tunjangan Kinerja PNS yang Dinaikkan Jokowi Tahun Ini” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230616205418-532-963009/daftar-tunjangan-kinerja-pns-yang-dinaikkan-jokowi-tahun-ini.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/