JAMBI – Surat pengumuman bersama antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi tidak hanya mengeluarkan besaran zakat di Kota Jambi yang sebesar Rp 47.200, Rp 43.200 dan Rp 32.000. Tapi juga mengeluarkan besaran fidyah puasa sebesar Rp 30 ribu untuk satu hari.
Rahman, Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi menjelaskan Fidyah merupakan uang yang dibayarkan untuk orang yang tidak bisa menunaikan ibadah puasa.
“Tidak semua orang bisa mengganti puasa dengan Fidyah, Tantu ada aturan dan syarat khusus,” ujarnya Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan surat pengumuman bersama antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi kriteria orang yang boleh membayar Fidyah puasa ada tiga.
Yaitu orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa dan orang yang pikun (hilang ingatan).
Fidyah puasa bisa berupa uang sebesar Rp 30 ribu perhari atau berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang.(*)