Hanya 349 dari 2.432 koperasi aktif yang telah memiliki sertifikat nomor induk koperasi (NIK).
——————
Eka Al Syahputra, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), mengatakan sertifikat NIK itu merupakan program terbaru dari pusat. Tujuannya, untuk menertibakan koperasi yang ada.
“Semua koperasi wajib menggunakan NIK,”katanya.
NIK itu, kata dia, juga dalam rangka mendukung rehabilitasi koperasi di daerah. NIK akan memberikan manfaat baik bagi koperasi maupun pemerintah.
Secara substansial, penerbitan NIK-koperasi mempunya tiga fungsi yakni konfirmasi, klarifikasi dan kolaborasi.
“NIK merupakan alat konfirmasi status koperasi,”ujarnya.
NIK juga, kata Eka, akan dapat mempermudah dan mengidentifikasi serta mendeteksi koperasi secara dini. Apakah status badan hukum dan status koperasi baik sisi kelembagaan maupun sisi usaha.
Di Jambi saja misalnya, saat ini terdata 3497 koperasi. Sementara, yang tercatat aktif hanya 2.432 koperasi.
Selain itu, Eka menyebut kendala pengembangan koperasi di daerah adalah terbatasnya sumber daya manusia. Menurutnya, itu karena pemahaman warga yang minim tentang manajemen pengelolaan koperasi.
“Padahal, kalau di kembangkan, dapat membantu mensejahterakan masyarakat,”ujarnya.
Karena itu, melalui penyuluhan, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi getol merubah persepsi warga.
Menurut Eka, saat ini jenis koperasi yang mendominasi di Kota Jambi adalah koperasi Konsumen dan Simpan Pinjam. Sementara di kabupaten paling banyak koperasi jenis Produsen.
Contohnya di wilayah Muaro Jambi dan Tanjabbar.
“Kebanyakan masalah koperasi karena SDM. Koperasi mati karena tidak ada pengurusnya,”ujarnya.
Ia meyakini, jika koperasi dikelola dengan benar, akan besar faedahnya.
“Barcelona dan Bayern Munich adalah contoh koperasi besar di internasional, “ujarnya.(*)
Penulis : Refor Diansyah
Editor : Awin