Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus, anggota DPR RI dari Dapil Jambi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama pandemi COVID-19 tahun 2020. Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 18 April 2024 ini, merupakan bagian dari serangkaian investigasi yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pejabat tinggi negara dan kepala daerah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi kehadiran Ihsan Yunus di gedung KPK, Jakarta. “Yang bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik,” ujar Ali. Meski Ihsan Yunus enggan memberikan banyak komentar pasca-pemeriksaan, ia mengakui bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan penanganan APD di Kemenkes. “Tadi (diperiksa) atas Kemenkes ya, penanganan APD,” kata Ihsan singkat kepada wartawan.
Selain Ihsan, penyidik KPK juga memeriksa beberapa pejabat terkait lainnya, di antaranya adalah Budi Sylvana, Kepala Pusat Kesehatan Haji yang tahun 2020 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan, dan Pius Rahardjo, Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Investigasi KPK ini diawali dari temuan yang mencurigakan selama periode anggaran 2020-2022, di mana proyek pengadaan APD di Kemenkes mencapai nilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari jumlah tersebut, dugaan kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 625 miliar. “KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022,” lanjut Ali Fikri dalam sebuah kesempatan di gedung KPK.
Skandal korupsi ini muncul di saat Indonesia dan dunia berjuang melawan pandemi COVID-19, di mana APD menjadi sangat penting bagi para tenaga medis yang berada di garis depan. Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi menambah kompleksitas dan sensitivitas dari kasus yang sedang diungkap oleh KPK.
Penyelidikan terus berlanjut dengan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan APD ini, sebagai upaya penegakan hukum dan pemulihan dana negara yang tercuri.(*)