PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), selaku anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Hal ini menyusul kegiatan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sebagai tindak-lanjut nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara SMBR dengan Kejati Sumsel.
VP of Corporate Secretary SMBR Basthony Santri mengungkapkan pemeriksaan Kejati Sumsel tersebut dilangsungkan sebagai komitmen SMBR dalam penerapan Good Governance Corporate (GCG) di lingkungan perusahaan maupun anak usaha.
Di sisi lain, hal itu juga untuk mendukung kerjasama Kementerian BUMN RI dengan Kejaksaan Agung yang bertujuan meningkatkan kinerja BUMN dalam melayani masyarakat, memperbaiki sistem di perusahaan BUMN, serta memperbaiki kondisi BUMN agar lebih transparan dan profesional.
“Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik telah menjadi komitmen dan budaya di lingkungan perusahaan maupun anak usaha SMBR, untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar. Hal ini selaras dengan upaya Kementerian BUMN RI untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan anak perusahaannya PT Baturaja Multi Utama di Palembang, Rabu (12/4). Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021.
“Ada dua tim (penyidik) yang bergerak, di mana penggeledahan tersebut di bagian akuntansi pelaporan dari anak perusahaan PT BMU ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Adi Muliawan di kantor PT Baturaja Multi Utama, Komplek Ogan Permata Indah Palembang, dikutip dari Antara.(*)