JAMBI- Tim Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan dua orang tersangka baru di kasus Afandi Susilo alias Ko Apex dalam dugaaan kasus penggelapan berkas kapal tongkang.
Pemeriksaan dua orang tersangka baru dalam kasus ini dijaswalkan, pada hari ini Rabu 3 Juli 2024.
Diketahui, tersangka baru ini berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangun dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Sedangkan, kekasih Dj Dinar Candy telah ditahan di Polda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan Seharusnya para tersangka dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa hari ini (Selasa, Red). Namun, tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Para tersangka mengkonfirmasi kepada penyidik tidak bisa hadir kemarin. Namun, hari ini akan hadir bersama kuasa hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ko Apex telah ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta, Rabu (16/6/2024).
Penangkapan ini setelah Ko Apex mangkir dua kali panggilan penyidik Polda Jambi sebagai tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan kapal tongkang dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). (*)