JAMBI – Kasus pembunuhan tragis terhadap driver Maxim, Risdianto (47), terus berlanjut dengan perkembangan terbaru dari Polda Jambi. Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah melimpahkan tersangka berinisial R ke Jaksa. R adalah penadah mobil milik Risdianto, yang jasadnya ditemukan di kawasan Jalan Ness, Kabupaten Batanghari, pada April 2024.
Risdianto, warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dinyatakan hilang sejak 9 April 2024. Dia pamit kepada keluarganya untuk pergi bekerja sebagai driver Maxim, namun tidak pernah kembali. Kekhawatiran keluarganya memuncak, dan pada 10 April 2024, mereka melaporkan kasus orang hilang ini ke Polda Jambi.
Penyelidikan yang intensif mengungkapkan bahwa Risdianto telah menjadi korban pembunuhan. Pada hari terakhir terlihat hidup, ia mendapatkan orderan dari Mall Jamtos menuju Sungai Duren. Di Mall Jamtos, dua tersangka, Agam Santoso (19) dan Afif Tramubia (22), masuk ke dalam mobil Risdianto. Di tengah perjalanan, Afif mencekik Risdianto dengan karet ban, sementara Agam menutup wajah korban. Risdianto pingsan dan kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil. Dalam kondisi tersebut, Afif kembali menganiaya Risdianto hingga tewas, lalu jasadnya dibuang di Jalan Ness, Kabupaten Batanghari.
Setelah aksi keji tersebut, Agam langsung pulang ke Kabupaten Tebo, sedangkan Afif bersembunyi di Hotel Harisman. Kedua pelaku membawa kabur mobil Risdianto untuk digadaikan sebesar Rp 28 juta kepada penadah. Dari jumlah tersebut, Rp 17 juta dibayar tunai dan Rp 11 juta ditransfer.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution, mengonfirmasi bahwa satu tersangka yang merupakan penadah mobil telah dilimpahkan ke Jaksa. “Iya, satu tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya pada Sabtu (29/6/2024).
Namun, berkas perkara dua tersangka utama, yaitu Agam dan Afif, masih berada di tahap I. “Dua tersangka berkasnya tahap I dan sudah pemenuhan P19 dari Jaksa,” tambah Kompol Aulia.
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan, menyatakan bahwa tersangka pelaku utama pembunuhan driver Maxim ini masih dalam tahanan Polda Jambi. “Untuk tersangka pelaku utama ada dua orang masih menunggu kesehatannya pulih karena kaki salah satu tersangka diamputasi,” jelasnya. Proses hukum mereka tertunda karena masalah kesehatan yang memerlukan perhatian medis sebelum mereka dapat dilimpahkan ke jaksa.
Investigasi polisi menemukan bahwa kejadian ini direkam oleh CCTV di Mall Jamtos, yang menjadi kunci pengungkapan identitas para pelaku. Agam berhasil ditangkap di Kabupaten Tebo, sementara Afif ditangkap di Hotel Harisman Kota Jambi. Dalam penangkapan tersebut, Afif melakukan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur.
Para tersangka, kini menghadapi dakwaan berat atas tindakan kejam mereka. Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Dirkrimsus Polda Jambi, mengatakan bahwa pengecekan lokasi dan penelusuran lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap semua aspek dari kejahatan ini. “Kita turun kelapangan sebenarnya untuk mengecek kembali bagaimana Cagar Budaya ini bisa seperti ini dan melihat aturan yang sebenarnya,” ujarnya terkait proses penyelidikan yang juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah V, Novie Hari Putranto, yang turut serta dalam pengecekan ini, mengungkapkan bahwa dalam kawasan perusahaan ini terdapat tiga lokasi Cagar Budaya: Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, dan Situs Istano. Semua Cagar Budaya ini telah dibatasi untuk memudahkan pihaknya melakukan pembugaran. “Sementara ini, cuma dibatasi pagar karena lahan masih milik perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengambil sejumlah sampel dari aktivitas stockpile batubara untuk diuji di laboratorium terakreditasi, guna mengetahui apakah aktivitas ini mencemari lingkungan.
Kasus pembunuhan Risdianto ini menjadi perhatian besar masyarakat Jambi dan sekitarnya. Penyidik terus bekerja keras untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dengan upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)