Guru ASN maupun non-ASN bersertifikasi pendidik kini dapat bernapas lega. Pemerintah telah resmi mencairkan tunjangan profesi guru sebesar 100 persen untuk tahun 2024. Hal ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan tambahan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan secara penuh. Komponen ini termasuk dalam THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Hingga Sabtu, 22 Juni 2024, sudah ada 22 daerah yang menerima tambahan tunjangan profesi guru 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 memiliki perbedaan tanggal. “Khusus THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika ada yang belum dibayar maka dapat dibayarkan sesudah lebaran,” ujarnya. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau setelah bulan Juni.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa jumlah ASN daerah yang akan menerima THR dan gaji ke-13 mencapai sekitar 3,3 juta orang. Ini termasuk 1,1 juta guru penerima tunjangan profesi dan 503,4 ribu pegawai penerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
“Petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi guru ASN yang penghasilan pokoknya bersumber dari APBN. Sedangkan bagi guru yang penghasilannya bersumber dari APBD, diatur lewat Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para guru akan meningkat, sehingga dapat lebih fokus dan semangat dalam melaksanakan tugasnya mendidik generasi penerus bangsa.(*)