Terik matahari siang itu seolah enggan berkompromi, menghangatkan setiap sudut Kota Jambi. Di tengah hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, penyidik Unit Reskrim Polsek Kotabaru sibuk melengkapi berkas perkara Doni Revano Putra (19), tersangka dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Fitria Hirlina (20). Tragedi yang menimpa wanita muda ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Jambi.
Pada tanggal 8 Juni 2024, Fitria Hirlina ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan Paal V, Kotabaru. Penemuan tubuhnya yang tak bernyawa itu memicu kepanikan di kalangan penghuni kos dan menjadi headline di berbagai media lokal.
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Iptu Kadar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka. Rekonstruksi kasus ini menjadi langkah penting untuk mengurai kronologi pembunuhan yang terjadi di malam nahas tersebut.
“Berkas perkara masih kami lengkapi, kami harus melakukan rekonstruksi terlebih dahulu,” ujar Iptu Kadar kepada Metrojambi.com melalui sambungan telepon. Namun, jadwal pasti untuk rekonstruksi tersebut masih belum bisa dipastikan. “Nanti kalau sudah ada jadwalnya, akan kami informasikan kembali,” tambahnya.
Doni Revano Putra, warga RT05 Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, mengaku membunuh Fitria Hirlina, teman kencan singkat yang ia kenal melalui sebuah aplikasi. Kencan tersebut awalnya berlangsung dengan perjanjian selama satu jam untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun, masalah mulai muncul ketika Doni mengeluhkan layanan yang diterima dan ingin menambah layanan tersebut tanpa membayar tambahan uang yang diminta oleh Fitria.
Dalam perdebatan yang berujung tragis, Doni memeluk Fitria dari belakang ketika ia sedang di kamar mandi. Fitria sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh. Dalam pertarungan yang tidak seimbang, kepala Fitria terbentur keramik yang pecah. Doni kemudian memukul kepala Fitria berulang kali dengan pecahan keramik, menyebabkan luka parah di kepala, lengan, bawah mata, dan pangkal paha korban.
Tersangka Doni ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarga ibu tirinya di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2024. Penangkapan dilakukan oleh petugas sekitar pukul 04.00 WIB, setelah ia sempat melarikan diri dan bersembunyi.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini tidak hanya membuka mata masyarakat tentang bahaya kencan singkat yang diatur melalui aplikasi, tetapi juga tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi kaum muda yang rentan terjerumus dalam praktik semacam itu.
Kasus pembunuhan Fitria Hirlina menjadi pengingat kelam tentang sisi gelap interaksi manusia di era digital. Rekonstruksi yang akan dilakukan oleh penyidik diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi malam itu dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Sementara itu, masyarakat Kota Jambi terus menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan akan terkuaknya kebenaran di balik tragedi yang menggemparkan tersebut.(*)