Lahan hibah seluas 11 hektar, yang diserahkan Bupati Muaro Jambi ke Pemprov Jambi di daerah Pijoan, Jambi Luar Kota, terjejak bermasalah. Hibah itu berlangsung tanpa melalui persetujuan dewan. Pansus aset DPRD Muaro Jambi menemukan fakta lain bahwa lahan itu berstatus milik Universitas Batang Hari (Unbari).
Ketua Pansus Aset DPRD Muaro Jambi, Usman Halik menyebut lahan itu menjadi milik Unbari melalui hibah dari Pemerintah Batang Hari, era Bupati Hasip Kalamudin Syam. Pada 21 Februari 2022 lalu, Bupati Muaro Jambi menghibahkan kembali lahan yang diklaim milik Unbari itu ke Pemprov Jambi, tanpa persetujuan dewan.
Rusdi, anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi mewanti-wanti Gubernur Jambi maupun Bupati Muaro Jambi untuk berhati-hati. Ia mengingatkan proses hibah di lahan yang masih berstatus milik orang lain itu berpotensi melanggar hukum.
“Ini berbahaya. Jangan diteruskan..,”kata Rusdi.
Lahan itu digadang-gadang oleh Gubernur Jambi untuk dijadikan lokasi proyek stadion senilai Rp 250 miliar. Rusdi kembali mengingatkan gubernur untuk tak memaksakan pembangunan di lokasi yang bermasalah.
“Sejak awal kita sudah tak setuju dengan opsi pemindahan. Karena akan ada prosedur yang dilanggar. Nah, kita baru tahu juga jika lahan itu bermasalah. Jadi, tidak ada argumentasi yang kuat untuk memindahkan lokasi proyek. Kami akan mendesak Gubernur untuk meneruskan proyek di lokasi awal, yaitu di depan SPN,”jelas Rusdi.
Rusdi lalu menyindir lingkaran terdekat Gubernur maupun Bupati, yang gegabah dan tidak memberikan masukan bagi tuannya.
“Masak sekelas Sekda tidak mengkroscek dulu status lahan itu,”katanya.(*)