Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi secara resmi melantik 720 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Jambi. Pelantikan dilakukan secara serentak oleh KPU di 11 kabupaten/kota se-provinsi Jambi pada Kamis, 16 Mei 2024.
Pelantikan di 144 Kecamatan
Sebanyak 720 anggota PPK ini akan bertugas di 144 kecamatan yang tersebar di seluruh Provinsi Jambi, dengan setiap kecamatan terdiri dari 5 anggota PPK. Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, yang hadir pada pelantikan di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, mengucapkan selamat kepada anggota PPK yang telah dilantik.
“Selamat menjalankan amanah dan tugas, ini merupakan langkah awal untuk berikhtiar melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi,” ujar Fahrul Rozi.
Tugas Selama Delapan Bulan
Anggota PPK yang telah dilantik akan melaksanakan tugas mereka selama delapan bulan, hingga berakhir pada bulan Januari 2025. Fahrul Rozi berharap anggota PPK dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. “Kami berharap anggota PPK yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga integritas dan profesionalitas,” tambahnya.
Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pelantikan ini menandai langkah awal dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi. Anggota PPK yang dilantik diharapkan dapat berkontribusi secara maksimal dalam setiap tahapan pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilu, hingga penghitungan suara.
Dengan pelantikan 720 anggota PPK ini, KPU Provinsi Jambi menunjukkan komitmennya untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, anggota PPK yang baru dilantik dapat menjadi ujung tombak dalam menjaga kredibilitas dan integritas proses pemilu di tingkat kecamatan.(*)