2018 jadi Temuan BPK, 2019 Dianggarkan Lagi
Bantuan alat berat merupakan program andalan Jambi Tuntas 2021. Puluhan miliar APBD dikucurkan. Sayangnya, tahun 2018 program ini menjadi temuan BPK RI. Indikasi kebocoran sempat tercium sejumlah Fraksi di DPRD. Sialnya, Pemerintah dan DPRD tetap sepakat melanjutkan program itu. Belanja alat berat masih dianggarkan pada APBD 2019. Proyek alat berat untuk siapa? Berikut hasil penelusuran Jambi Link dalam beberapa hari ini.
DATA yang berhasil dirangkum, program bantuan alat berat pertama kali diluncurkan Gubernur Jambi Zumi Zola tahun 2017 silam. Pada tahap pertama, ada 22 Kecamatan di 11 Kabupaten/Kota menerima uang senilai Rp 33 Miliar. Rinciannya, satu daerah menerima 2 alat berat untuk 2 Kecamatan. Satu alat berat satu Kecamatan itu dianggarkan Rp 1,5 Miliar. Sehingga satu daerah terima masing-masing Rp 3 Miliar.
Alat berat tidak dibeli oleh Gubernur. Tapi para Bupati/Walikota lah yang membelinya. Gubernur hanya mentransfer uangnya saja. Dalam bentuk pemberian dana bantuan keuangan bersifat khusus.
Belanja alat berat ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jambi Nomor 982/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tanggal 29 Agustus 2017. Pengadaan alat berat ini sebenarnya dimaksudkan untuk mendukung ketahanan pangan. Penanggulangan bencana. Penataan kawasan perkotaan, terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar. Pemanfaatan sesuai dengan potensi daerah. Dan untuk mencapai sasaran peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Celakanya, program ini menjadi temuan BPK RI pada tahun 2018 lalu. Hasil audit BPK menyebutkan, pengadaan alat berat tidak dapat diyakini ketetapan penggunaannya. Dan berpotensi disalahgunakan.
Dari dokumen hasil audit BPK RI tahun 2018 yang di dapat Jambi Link, potensi penyalahgunaan pengadaan alat berat ini bisa dijelaskan sebagai berikut.
Dasar penyaluran anggaran belanja alat berat itu harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus. Kemudian, pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan uang dibuat dalam bentuk dua laporan.
Pertama, LPJ penggunaan uang wajib disampaikan Bupati/Walikota paling lama 3 bulan setelah uang ditransfer. Uang di transfer dari Bakeuda Pemprov Jambi ke rekening Pemkab.
Kedua, laporan perkembangan pengelolaan bantuan keuangan alat berat itu disampaikan per triwulan. Oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur. Melalui Dinas PUPR. Dengan tembusan kepada Bakeuda, Inspektorat dan Bappeda Provinsi Jambi.
Tapi, hingga audit yang dilakukan BPK RI pada 11 Maret 2018, belum ada satupun Kabupaten/Kota yang menyampaikan laporan penyerapan atau penggunaan dana tersebut.
Temuan lain, Kepala Bakeuda rupanya tidak membuat Naskah Perjanjian Bantuan Keuangan (NPBK) atas pemberian bantuan alat berat itu.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai pasal 10 Pergub Nomor 40 tahun 2014. Pasal 10 ayat (1), menyatakan setiap pemberian bantuan keuangan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Keuangan (NPBK). Yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD selaku penerima bantuan keuangan.
Pasal 10 ayat (2), menyatakan bahwa NPBK memuat ketentuan identitas pemberi dan penerima bantuan keuangan. Tujuan pemberian bantuan keuangan. Besaran yang diberikan. Rincian penggunaan bantuan keuangan yang akan diterima. Hak dan kewajiban. Tatacara pencairan. Tatacara pelaporan bantuan keuangan. Dan sanksi.
Pasal 10 ayat (3), menyatakan pencairan bantuan keuangan dari Pemprov kepada penerima dilakukan setelah penandatanganan NPBK.
Artinya, transfer uang alat berat itu telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Karena NPBK belum dibuat. Tapi uang sudah ditransfer duluan.
Selanjutnya, hasil wawancara auditor BPK dengan Kasi Pelayanan Teknis Dinas PUPR Provinsi Jambi tanggal 16 Mei 2018. Rupanya Dinas PUPR belum menerima laporan perkembangan pengelolaan dana bantuan alat berat itu. Alasannya, Kabupaten/Kota belum menyusun juklak dan juknis yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Padahal, berdasarkan pasal 17 ayat (1), Pergub Nomor 40 Tahun 2014 tentang bantuan keuangan, menyatakan penerima bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan keuangan. Dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur. Melalui SKPD/Biro yang bersangkutan.
Lalu, Pergub Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk pengadaan alat berat. Pada pasal 15 ayat (1), menyatakan laporan penggunaan dana bantuan disampaikan Bupati/Walikota paling lama 3 bulan setelah dana diberikan. Laporan disampaikan ke Gubernur melalui Kepala OPD Provinsi Jambi atau Badan yang membidangi pengelolaan keuangan. Tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR. Inspektorat dan Bappeda.
Kemudian pergub nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman umum Bantuan Keuangan pada pasal 12 ayat (1). Menyatakan laporan akhir penggunaan dana disampaikan pertriwulan oleh Bupati/Walikota paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Faktanya, hingga 16 Mei 2018, BPK belum menemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati/Walikota tersebut. Kondisi itu mengakibatkan belanja bantuan keuangan alat berat tidak dapat diyakini ketepatan penggunaannya. Dan berpotensi disalahgunakan.
Pengamat Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi menilai, audit BPK tersebut memang bersifat administrasi. Sifatnya hanya dalam bentuk opini. Namun, ia mengingatkan. Temuan BPK tersebut boleh jadi ada pelanggaran hukum didalamnya. Sehingga, ia berpendapat segala pelanggaran hukum atas kebijakan publik yang dibuat harus dipertanggungjawabkan.
“Tidak cukup hanya dengan mengembalikan kerugian negara. Tapi, perilaku atas dugaan ketidakberesan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Audit BPK itu sudah amat jelas. Bahwa penyaluran bantuan alat berat ada banyak pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dedek mempertanyakan program bantuan alat berat tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan survei dan riset. Untuk mengetahui apa sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat. Apa yang paling penting dan mendesak.
“Harus dicek dulu, apa betul warga butuh alat berat? Ini benar-benar harus di cek betul,” jelasnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai pemerintah terjerumus. Demi merealisasikan janji politik. Sehingga banyak melahirkan program aneh. Yang boleh jadi program itu samasekali tak dibutuhkan publik.
“Program yang dibuat pemerintah, seyogyanya memprioritaskan kebutuhan publik. Harus menjawab apa yang diingini publik. Bukan menjawab keinginan timses atau kontraktor,” katanya.
Bantuan alat berat ini sebenarnya sempat menuai polemik. Di internal DPRD. Sejumlah Fraksi di DPRD meminta Pemprov menghentikan program tersebut.
Seperti disampaikan Nasri Umar, dari Fraksi Partai Demokrat. Pada paripurna DPRD Senin 30 Juli 2018 lalu. Nasri Umar mengatakan pada awalnya dana untuk pembelian alat berat itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemprov yang membeli alat berat itu. Bukan Kabupaten/Kota. Kemudian alat berat itu dihibahkan ke kecamatan.
“Tapi pada 2018 ini, ternyata berubah. Tiba-tiba program tersebut bukan lagi dalam bentuk alat berat, namun dana transfer daerah dari Pemprov ke Kabupaten/kota. Itu kemudian dipergunakan untuk macam-macam, bahkan ada yang tidak membeli alat berat,” katanya.
Dia mengatakan, versi Pemprov, itu tidak menyalahi aturan. Karena dalam Rencana Kerja Anggara (RKA) sudah ditetapkan. Bahwa itu dalam bentuk dana transfer daerah.
“Kami ada tiga fraksi meminta agar program tersebut dihentikan, dan diganti dengan program prioritas lainnya. Namun, kalau masih mau dilanjutkan kami juga tak masalah. Hanya saja, kalau nanti di kemudian hari ada persoalan hukum, fraksi kami tidak bertanggungjawab,” paparnya.
Senada, Supriyanto dari Fraksi Bintang Keadilan menyampaian pandangan fraksinya bahwa bantuan alat berat Jambi Tuntas 2021 dikhawatirkan menjadi besi tua. Dalam paparan fraksi tersebut, Supriyanto mengatakan program pengadaan bantuan alat berat kurang termanfaatkan dengan baik.
“Oleh karena itu kami menyarankan agar program ini ditinjau ulang dengan melakukan kajian secara matang terhadap nilai manfaat dan dampaknya (outcome dan impact) bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya dalam rapat di Gedung DPRD, Senin (30/7/2018) lalu.
Menurut Fraksi Bintang Keadilan, dari beberapa kecamatan yang telah memperoleh bantuan alat berat. Pemanfaatnya kurang optimal. Karena tidak ada dana operasional pendampingan.
“Sehingga beberapa eksavator hanya terparkir di halaman kantor camat,” katanya.
Pertentangan di DPRD tersebut memicu terjadinya pembelahan. Ada kelompok dewan yang tetap mendukung. Adapula yang tetap menolak.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston menanggapi adanya pertentangan di kalangan internal DPRD itu. Pria yang akrab disapa CB itu sempat melempar wacana. Akan menghapuskan bantuan alat berat untuk anggaran 2019. Alasannya, Pemprov Jambi tengah mengalami defisit anggaran.
“Saat ini APBD Pemerintah Provinsi Jambi mengalami defisit. Dengan demikian ada beberapa program yang ditunda sementara ditahun 2019 . Salah satu diantaranya yaitu seperti bantuan alat berat per kecamatan serta ada beberapa program yang ada dimasing–masing organisasi perangkat daerah di Provinsi Jambi,” jelasnya kepada sejumlah wartawan Agustus 2018 lalu.
Tapi, dalam paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap KUA-PPAS APBD Pemprov Jambi tahun 2019. Badan Anggaran (Banggar) DPRD tetap meloloskan anggaran untuk belanja bantuan alat berat itu.
Bustami Yahya, juru bicara Banggar DPRD menyampaikan hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2019. Bustami mengatakan pendapatan Pemprov Jambi tahun anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp4,092 triliun. Dan belanja daerah Rp 4,388 triliun.
Bantuan alat berat itu tetap dianggarkan dalam APBD tahun 2019. Tidak ada protes dari kalangan dewan. Paripurna itu berjalan mulus.
“Adapun alokasi untuk menunjung program Jambi Tuntas 2021 yang diperuntukan bagi pengadaan alat berat dan alat pendukung lainnya serta bantauan dana desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi sebesar Rp 131,066 miliar,” kata Bustami dalam sidang paripurna dengan agenda mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Pendapatan Anggaran Sementara APBD 2019, Selasa 4 September 2018 lalu.
Paripurna pengesahan APBD 2019 itu hanya dihadiri 32 orang dari 53 dewan. Sedangkan 23 orang dewan tidak hadir. Dari pihak eksekutife, hadir Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Dr Dedek Kusnadi menambahkan, DPRD harus menjelaskan kepada publik. Tentang alasan tetap meloloskan anggaran bantuan belanja alat berat itu.
“Padahal ada evaluasi sendiri dari internal dewan. Bahwa program itu kurang tepat. Tapi kok tetap lolos? Ini publik harus mendapat penjelasan. Agar tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi ini sudah menjadi temuan BPK. Jangan sampai kasus tahun lalu terulang lagi,”ujarnya. (*)