Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, yang jatuh pada Rabu, 10 April 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan kado istimewa bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam. Sebanyak 159.557 orang menjadi penerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus, sebuah inisiatif yang menunjukkan belas kasih dan penghargaan negara terhadap upaya perbaikan diri warga binaan.
Dalam detailnya, 158.343 narapidana menerima RK, dengan 157.366 orang di antaranya mendapatkan RK I, yang berarti pengurangan sebagian dari masa pidana mereka, dan 977 orang lainnya diberikan RK II, yaitu pembebasan langsung. Sementara itu, 1.214 anak binaan mendapat PMP Khusus, dengan 1.195 di antaranya menerima PMP I dan 19 orang lainnya mendapat PMP II atau pembebasan langsung.
Besarannya, baik RK maupun PMP Khusus Idulfitri, bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada evaluasi individu dari masing-masing narapidana dan anak binaan. Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idulfitri dengan 16.608 orang, diikuti oleh Jawa Barat dengan 16.336 orang, dan Sumatra Utara dengan 16.030 orang. Untuk anak binaan, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.
Menurut Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah total tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 270.207 orang. Dari jumlah tersebut, narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri ini, negara berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kepatuhan terhadap aturan di lembaga pemasyarakatan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan. “Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ungkap Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberian ini dapat mendorong narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan dan instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan remisi dan PMP.
Dengan pemberian remisi dan PMP ini, Kemenkumham RI berharap dapat memberikan motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial dengan lebih baik, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan sistem pemasyarakatan di Indonesia.(*)