JAMBI – Hendri Sastra terdakwa kasus korupsi Pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010 yang merugikan negara mencapai Rp 18 miliar dari total anggaran mencapai Rp 151 miliar tersebut kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (3/12/2018).
BACA JUGA: Fee Proyek Pipanisasi: Fasha 10 Persen, Safrial 20 Persen
Dipersidangan, Hendri Sastra mengatakan dirinya pernah diancam salah seorang kontraktor bernama SY Fasha, jika tidak menandatangani kontrak proyek yang seharusnya selesai 94 persen menjadi 96 persen.
“Saya jujur saja, saat itu diancam Fasha kerabat Safrial yang saat itu nyalon bupati. Kalau tidak tanda tangan penyelesaian kontrak akan dicopot sebagai kadis PU,” katanya didepan majelis hakim.
Tak menampik, jika pada saat itu, dirinya merupakan tim sukses Safrial (Dalam Pilkada) meski menjabat sebagai Kepala Dinas.
“Saya tidak tahu waktu itu boleh atau tidak PNS jadi tim sukses. Tapi tahun 2010 itu hampir semua pejabat di Tanjabtim jadi tim sukses Safrial,” paparnya.
Selain itu, Hendri Sastra menyebutkan proyek tersebut tidak terealisasi disebabkan anggaran hanya Rp 150 sedangkan kebutuhan dari proyek tersebut di atas Rp 200 miliar.
“Karena Safrial berakhir di tahun 2010, sementara anggaran di Pemda cuma Rp 150 Miliar di tahun itu. Anggaran yang dibutuhkan untuk selesai itu sekitar Rp 266 Miliar,” pungkasnya. (*)