Oleh:
Prof. Dr. H. Asa’ari, M.Ag.
Akhir-akhir ini, fenomena judi online telah menjadi isu sosial yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membuka peluang bagi berbagai aktivitas daring, termasuk judi online, yang kini semakin marak di kalangan masyarakat dari berbagai lapisan usia dan sosial ekonomi. Dampak sosial dari fenomena ini sangat luas, melibatkan aspek ekonomi, psikologis, hingga hubungan interpersonal dalam keluarga.
Judi online memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menunjukkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Mayoritas pemain berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nominal transaksi antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Bahkan, sekitar 2% pemain berusia di bawah 10 tahun, menunjukkan bahwa fenomena ini juga merambah anak-anak.
Kasus yang mengejutkan adalah insiden yang melibatkan seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena menggunakan gajinya untuk judi online. Tragedi ini mencerminkan betapa seriusnya dampak judi online terhadap kehidupan pribadi dan rumah tangga seseorang. Selain itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap keterlibatan 82 anggota DPR RI dalam aktivitas judi online, yang menambah kompleksitas masalah ini mengingat peran mereka sebagai panutan masyarakat dan pembuat kebijakan.
Analisis dari berbagai teori menunjukkan bagaimana judi online bisa menyebar luas dan berpengaruh. Teori Ketergantungan Media menjelaskan bahwa masyarakat sangat bergantung pada media untuk memenuhi berbagai kebutuhan informasi, hiburan, dan sosialisasi. Media sosial dan iklan di internet memainkan peran besar dalam menarik minat masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Banyak pemain tertarik melalui iklan di media sosial dan rekomendasi dari teman, menunjukkan ketergantungan masyarakat pada media sebagai sumber informasi dan pengaruh.
Teori Belajar Sosial yang dikemukakan oleh Albert Bandura menekankan bahwa individu belajar dari lingkungan sosial mereka dengan mengamati tindakan orang lain dan meniru perilaku yang mereka lihat. Dalam konteks judi online, individu mungkin melihat teman atau anggota keluarga yang terlibat dalam judi online dan kemudian meniru perilaku tersebut. Jika mereka melihat teman mereka mendapatkan kemenangan atau pujian karena berjudi online, hal ini dapat memperkuat keinginan untuk meniru perilaku tersebut.
Selain itu, Teori Strain yang dikembangkan oleh Robert K. Merton menyatakan bahwa ketidakmampuan individu untuk mencapai tujuan yang diinginkan melalui cara-cara yang sah dapat mendorong mereka untuk mencari cara-cara yang tidak sah, seperti judi online. Banyak individu dari kalangan menengah ke bawah menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan, dan judi online menawarkan janji keuntungan cepat dan besar dengan usaha yang relatif kecil.
Dari sudut pandang Islam, judi (maysir) secara tegas dilarang karena dampak negatifnya yang besar. Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 menyatakan bahwa pada judi terdapat dosa besar. Begitu pula dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90-91, disebutkan bahwa judi termasuk perbuatan keji yang merupakan perbuatan syaitan. Judi online dapat menyebabkan seseorang menghamburkan hartanya tanpa manfaat yang jelas, menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi dari mengingat Allah dan shalat.
Untuk mengatasi masalah judi online, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pendidikan agama harus dikuatkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, dengan kurikulum yang menekankan ajaran Islam tentang larangan judi dan bahaya yang ditimbulkannya. Orang tua juga harus lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan internet dan media sosial. Pemerintah perlu menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku dan penyelenggara judi online, serta memblokir situs-situs judi secara efektif. Salah satu solusi jitu adalah pemerintah segera menutup akses industri judi online di media-media dan mengejar bandar atau provider yang menyediakan situs-situs judi tersebut. Masyarakat juga harus aktif dalam kegiatan dakwah komunitas, memberikan pemahaman yang benar tentang larangan judi dan cara menghindarinya, serta mendorong keterlibatan dalam aktivitas positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.
Fenomena judi online merupakan tantangan besar di era digital ini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan edukasi, penegakan hukum, dan dukungan sosial yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Pendekatan komprehensif ini, termasuk menutup seluruh situs judi online dan mengejar bandar atau provider yang menyediakannya, diharapkan dapat mengurangi prevalensi judi online dan dampak buruknya bagi individu dan masyarakat.
Kesimpulan
Fenomena judi online merupakan tantangan besar di era digital ini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan edukasi, penegakan hukum, dan dukungan sosial yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Pendekatan komprehensif ini, termasuk menutup seluruh situs judi online dan mengejar bandar atau provider yang menyediakannya, diharapkan dapat mengurangi prevalensi judi online dan dampak buruknya bagi individu dan masyarakat.(*)
*Penulis adalah Rektor IAIN Kerinci