JAMBI – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi memberikan waktu bagi jemaah haji selama tiga pekan ke depan untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab pada Selasa (11/4/2023).
Adapun waktu pelunasannya dimulai dari 11 April sampai 05 Mei 2023 mendatang.
Wahyudi menyebut bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 352 tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler 1444 Hijriah dan penggunaan nilai manfaat.
“Besaran kisaran pelunasan yang harus di bayar jemaah, untuk embarkasi Batam termasuk Provinsi Jambi yaitu Rp22 juta lebih,” katanya.
Embarkasi Batam selain digunakan oleh jemaah asal Jambi juga digunakan oleh Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat yang mana total besaran ditetapkan Rp47.429.308.26.
Wahyudi juga mengimbau kepada seluruh jemaah haji untuk segera melakukan pelunasan supaya proses persiapan jemaah ini berlangsung dengan cepat.
“Karena setelah pelunasan tentu kita masih disibukkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen jema’ah,” tambahnya.
Ia menjelaskan untuk jemaah haji lunas tunda pada 2020 dan 2022 tidak perlu membayar uang pelunasan atau Rp 0.
Namun disinggung terkait batas waktu pelunasan, Wahyudi mengatakan hanya satu kali, tetapi memungkin untuk dilakukan perpanjangan apabila masih batas waktu masih ditemukan adanya jemaah yang belum membayar pelunasan.
“Kalau dalam KMA disebut apabila sampai akhir batas waktu pelunasan masih ada sisa kuota yang belum melakukan pelunasan memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan,” jelasnya.
“Untuk Jambi, telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat jemaah cadangan sebanyak 273 orang atau 10 persen dari kouta jemaah dari total 2.909 orang se-Provinsi Jambi,” pungkasnya.(*)