KPK Berkeringat Buru Aset Zola
JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017. Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
“Hari ini, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018).
Selanjutnya, KPK akan menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh pengadilan. Menurut Febri Diansyah, biasanya jadwal sidang terbit tiga hari atau sepekan pasca pelimpahan. Febri memastikan sidang akan digelar secepatnya dan September 2018 sudah berkekuatan hukum tetap (vonis).
KPK telah menyerahkan berkas perkara Zola ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Berkas perkara tersebut dibawa dengan satu koper besar oleh petugas KPK.
Pantauan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (20/8/2018). Dua petugas KPK yang mengenakan kemeja putih dan biru membawa koper besar berwarna merah. Kemudian koper itu dibawa ke lobi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua petugas KPK ini sempat terlihat berbicara dengan Ketua PN Jakarta Pusat Yanto di lobi sebelum masuk ruangan. Kemudian tak selang lama, petugas KPK membawa koper itu ke dalam ruangan.
KPK juga masih memburu aset-aset Zumi Zola yang diduga berasal dari gratifikasi. Hingga kini KPK belum menyita aset Zola yang terbukti berasal dari uang gratifikasi tersebut.
Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan hasil persidangan, jika bebas maka Zola dapat menjalankan tugasnya kembali. Jika divonis bersalah maka Plt akan menjabat Gubernur definitif melalui sidang paripurna DPRD.
“Tunggu masa proses persidangan diselesaikan,” ujarnya.
Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017 lalu. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.
KPK memperbarui angka gratifikasi yang diduga diterima Zola. Sementara sebelumnya Gubernur Jambi nonaktif itu disebut menerima Rp 6 miliar saat ditetapkan sebagai tersangka, kini angka itu naik drastis.
“Sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun Jambi Link, gratifikasi yang diungkap KPK RI terkait Zumi Zola ini sebenarnya berawal dari keterlibatan sejumlah pengusaha yang ikut menyumbang pada saat Pilkada Gubernur tahun 2015 lalu. Para pengusaha yang menggantungkan hidup dari proyek APBD, tentu sangat berharap bakal diberi pekerjaan pasca Zola menjadi gubernur.
Namun, tidak ada makan siang gratis. Sebagai kesepakatan yang sudah dibangun diinternal Tim, hanya pengusaha yang turut menyumbang pada pilgub yang bisa mendapatkan pekerjaan, jika Zola menang. Dalam konteks ini, KPK mengantongi bukti adanya peranan pengusaha yang mendapat proyek tersebut telah ikut berkontribusi pada proses Pilkada. KPK membongkar adanya monopoli proyek pemerintah yang dilakukan pengusaha yang sudah ikut menyumbang uang untuk pemenangan Zumi Zola tersebut.
“Asiang itu pengusaha yang sudah sejak awal mendukung Zumi Zola. Termasuk juga nama-nama pengusaha lain yang kini jadi saksi di KPK, mereka mayoritas adalah donatur saat pilkada,”ujar sumber Jambi Link di internal DPW PAN Jambi, belum lama ini.
Uang sumbangan pilkada dari para pengusaha tersebut kemudian disimpan di Villa mewah milik Zulkifli Nurdin, di daerah Sabak, Tanjab Timur. KPK kemudian akhirnya menyita sejumlah uang dari Vila tersebut. Uang yang disita ada dalam bentuk rupiah maupun dolar amerika.
Pengacara Zumi Zola, M Farizi mengakui bahwa uang yang disita oleh penyidik KPK tersebut merupakan milik Zumi Zola yang diperoleh dari ayahnya Zulkifli Nurdin sebelum menjabat sebagai Gubernur Jambi.
“Itu merupakan milik bapak Zumi Zola sebelum menjabat gubernur, termasuk sisa uang kuliahnya di UK (Inggris). Bahkan ada juga uang sisa pemberian ayahnya sebagai modal untuk kampanye gubernur 2015 lalu,” katanya belum lama ini.
Kemudian KPK menelusuri lebih dalam sejumlah pengusaha yang terlibat memberi suap kepada Zumi Zola, baik melalui orang dekatnya ataupun melalui keluarganya, bahkan Zulkifli Nurdin. Para pengusaha ini tidak hanya ditelusuri jumlah uang yang diberikan untuk mendapatkan proyek, tapi lebih jauh dari itu, mereka juga diperiksa terkait sumbangan dan peran mereka saat Pilkada.
“Sejumlah saksi kunci diperiksa KPK terkait hubungan mereka dengan Zola, sejak kapan kenal dan dari mana. Termasuk juga para pengusaha di cek peranan mereka saat pilkada, mengenai sumbangan-sumbangan yang diberikan, tidak hanya sebatas proyek semata,“ujarnya.
Endria Putra, misalnya, selain merupakan seorang kontraktor yang banyak mengerjakan proyek di zaman Zumi Zola, juga merupakan salah satu Ketua Tim Pemenangan Zumi Zola saat Pilgub Jambi 2015. Endria adalah Ketua sekaligus inisiator pembentukan Barisan Pemuda Pendukung Zumi Zola (BPP-ZZ) saat Pilgub 2015. Tidak hanya mendirikan BPP ZZ, Endria bahkan mengeluarkan tidak sedikit uang untuk operasional BPP ZZ.
“Bagi pengusaha tentu tidak ada makan siang gratis. Sumbangan-sumbangan di Pilkada tersebut jelas berharap pengembalian dalam bentuk proyek jika terpilih,” ujarnya.
Endria bahkan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi Zumi Zola oleh KPK, baik di Jakarta maupun di gedung Polda Jambi.
Mantan Timses Zumi Zola R mengaku ada komitmen sebelumnya bahwa pengusaha yang akan diberi proyek adalah mereka yang sejak awal ikut berjuang. Bukan mereka yang hadir dan dikemudian hari pasca kemenangan.
“Memang ada kesepakatan seperti itu dulunya,” ujarnya.
Kronologis kasus gratifikasi dan OTT KPK, secara eksplisit memperlihatkan bahwa sedikitnya ada beberapa aktor utama yang terlibat, yaitu : Gubernur, Pimpinan DPRD dan Asiang. Aliansi Bisnis dan Politik antara aktor ini, dapat terbangun atau bahkan terkesan cukup solid karena adanya persinggungan kepentingan individu di antara mereka. Dari sisi Gubernur, seperti diungkap KPK bahwa ada kontribusi dana Rp 6 M yang diserahkan oleh Asiang.
Asiang merupakan pengusaha besar mitra bisnis Zulkifli Nurdin, ayah kandung Zumi Zola sejak lama. Ditemukannya uang di Vila mewah Zulkifli Nurdin mengindikasikan jika uang tersebut mungkin saja diserahkan langsung oleh Asiang tidak melalui Zola melainkan kepada Asrul, atau keluarganya yang lain atau bahkan bisa jadi melalui Zulkifli Nurdin. Makanya, KPK dalam konteks ini tengah berupaya menggali keterangan Zulkifli. Karena sejak awal, Zumi Zola ataupun tangan kanannya memang tidak kenal dekat dengan Asiang.
Maka cukup jelas tergambar bahwa gratifikasi dalam kasus OTT Suap APBD 2018 Provinsi Jambi merupakan salah satu bentuk kompensasi bisnis yang diberikan oleh Zumi Zola kepada Asiang yang telah berperan sebagai donatur dalam proses pilkada.
Inilah, penjelasan utama mengapa Gubernur dengan dukungan pimpinan DPRD berkeinginan keras untuk mengesahkan APBD 2018, walaupun dihadapkan dengan protes dari kalangan dewan sehingga memunculkan rencana penyuapan tersebut. Protes itu sendiri muncul karena di dalam APBD itu ada dana proyek yang diproyeksikan untuk Asiang. Dan, dalam rencana itu juga termasuk pula ada proyek lain yang sudah disiapkan untuk pengusaha lainnya yang juga terlibat dalam Pilgub Jambi 2015. (ara/awn)