Fenomena judi online yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia memicu tindakan tegas dari pemerintah. Judi online, yang telah mencapai tingkat darurat, menjadi fokus khusus dalam agenda pemerintah untuk ditanggulangi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi saat ini, terutama dengan keterlibatan generasi muda dalam kegiatan tersebut.
Dalam sebuah keterangan video yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu (24/4/2024), Menkominfo mengungkapkan bahwa ada sekitar 2,7 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun selama tahun 2023. “Fenomena ini sangat ironis karena didominasi oleh anak muda di rentang usia 17-20 tahun,” ujar Budi Arie Setiadi.
Menkominfo menambahkan, “Kita berada dalam kondisi darurat judi online, dan tindakan cepat serta strategis adalah kunci untuk menangani masalah ini sebelum bertambah parah.” Sebagai langkah awal, Kemenkominfo bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan instansi lainnya telah melakukan serangkaian pemblokiran terhadap ribuan rekening bank serta situs-situs judi online.
OJK sendiri telah memblokir sekitar 5.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online dalam beberapa bulan terakhir. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran uang dalam bisnis judi online ilegal yang kian merajalela.
Lebih jauh, pemerintah berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang akan melibatkan lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum, Kemenkominfo, OJK, PPATK, dan instansi terkait lainnya. “Satgas ini diharapkan dapat melakukan langkah strategis dan terkoordinasi untuk menghapus fenomena judi online yang telah meresahkan warga,” kata Menkominfo.
Selain itu, masalah judi online diperparah oleh banyaknya iklan situs judi yang bertebaran di berbagai platform media sosial, sehingga mudah diakses oleh masyarakat luas hanya dengan menggunakan ponsel android. Menkominfo menegaskan bahwa tindakan pencegahan lebih lanjut sangat penting untuk mencegah perluasan dampak negatif judi online, terutama terhadap generasi muda.
Pada akhirnya, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Orang tua, lingkungan pergaulan, dan tokoh agama memegang peranan penting dalam mengedukasi dan mencegah keterlibatan anak-anak dan remaja dalam judi online. “Kita harus bersama-sama mengambil langkah untuk mencegah dan memberantas judi online, mengingat dampaknya yang sangat buruk terhadap keuangan, sosial, dan psikologis bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan,” tutur Budi Arie Setiadi.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah Indonesia berharap dapat memutus mata rantai penyebaran judi online dan mengembalikan tatanan sosial yang sehat serta produktif, khususnya bagi generasi muda bangsa.(*)