Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur – Dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 564 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendapat kado berupa remisi. Pemberian remisi ini diumumkan oleh M. Adnan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Menurut Kepala Lapas, Dwi Hartono, remisi yang diberikan terdiri dari beberapa kategori, di mana 150 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 415 orang mendapat remisi 1 bulan, 35 orang mendapat remisi 15 hari, dan 9 orang mendapat remisi 2 bulan. “Dari 721 yang diusulkan, sebanyak 564 berhasil mendapat persetujuan untuk remisi,” jelas Hartono.
Proses pemberian remisi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, yang merupakan perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999. Regulasi ini mengatur tentang syarat dan cara pelaksanaan hak warga binaan, khususnya yang tersangkut dalam kasus narkotika, tindak pidana terorisme, dan kejahatan trans-nasional.
Dwi Hartono menambahkan, pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. “Kami berharap dengan remisi ini, mereka dapat terinspirasi untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ungkapnya.
Remisi Idul Fitri ini diberikan khusus kepada warga binaan yang beragama Islam, sebagai bagian dari kebijakan yang berkelanjutan untuk memberikan remisi pada momen besar, dengan syarat terus menunjukkan perilaku baik. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk menjalani proses rehabilitasi dengan lebih baik dan bertanggung jawab.(*)