KERINCI – Agus Sunaryo selaku Pjs bupati Kerinci tanda tangani SK Hutan adat yang ada di Kabupaten Kerinci pada hari senin (04/06/2018) yang lalu.
Dari jumlah desa yang ada di Kabupaten Kerinci yaitu 285 desa, hanya Enam desa saja yang di SK kan oleh Pjs bupati Kerinci tersebut, dan SK yang telah di tanda tangani langsung di serahkan kepada para Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA).
Diantara hutan adat yang mendapatkan SK yakni Hutan Adat Bukit Kayu Sigi, Desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci. Hutan Adat Bahung Batu, Desa Mukai Pintu, Kecamatan Siulak, Hutan Adat Parbokalo Bungkan Yang Empat, Desa Talang Tinggi dan Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Hutan Adat Bukit Gedang, Desa Pendung Ilir, Kecamatan Air Hangat, Hutan Adat Lubuk Tinting dan Maliki, Desa Pungut Ilir, Kecamatan Air Hangat Timur dan Hutan Adat Biang Sari, Desa Pengasi Baru, Kecamatan Bukit Kerman.
Pjs Bupati Kerinci, Agus Sunaryo, mengharap dengan diserahkannya SK Hutan Adat ini di enam wilayah atau desa dapat dikelola dengan baik dan lestari. “Semoga fungsi dan jasa ekologis dari keberadaan kawasan Hutan Adat dapat terus dipertahankan secara berkelanjutan,” kata Agus.
Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Biang Sari, Desa Pengasi Baru, Sujardi mengaku sangat bahagia telah diperolehnya SK Hutan Adat Biang Sari Desa Pengasi Baru.
“Sejak tahun 2015 kami bersama Walestra telah melakukan proses pengusulan SK-nya untuk ditandatangani oleh Bapak Bupati,” sebut Sujardi.
Selain itu Direktur perkumpulan Walestra, Riko Kurniawan menyebutkan, bahwa proses pengusulan SK penetapan Kawasan Hutan Adat di 6 lokasi kawasan Hutan Adat ini memerlukan waktu yang cukup lama. Bahkan proses pengusulannya ada yang telah dilakukan sebelum diterbitkannya Permen LHK No. P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Katanya, berdasarkan telaah teknis yang dilakukan oleh instansi teknis terkait dari provinsi dan Kabupaten Kerinci, serta telaah hukum dari Biro Hukum Setda Kabupaten Kerinci bahwa enam kawasan Hutan Adat tersebut tidak masuk statusnya kedalam Kawasan Hutan.
Tetapi masuk kedalam kawasan Areal Pemanfaatan Lain (APL) maka enam lokasi kawasan Hutan Adat tersebut dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kerinci.
Selaku lembaga pendamping dalam proses pengusulan kawasan Hutan Adat di enam desa tersebut ujarnya, perkumpulan Walestra sangat mengapresiasi atas perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan Hutan Adat yang berada di 6 (enam) wilayah desa tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan perhatian yang telah diberikan oleh Bapak Bupati Kabupaten Kerinci, beserta jajaran instansi terkait dengan telah diterbitkannya enam Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci terkait Penetapan kawasan Hutan Adat di enam desa di Kabupaten Kerinci,” pungkasnya. (rzi)