JAMBILINK.COM, JAMBI- Pada industri pertambangan batu bara, Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi di Pulau Sumatera yang memiliki banyak potensi cadangan batu bara. Dari data yang didapatkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, potensi cadangan batu bara Provinsi Jambi mencapai 1,52 Milyar ton.
“Sebaran potensi tersebut berada pada 7 dari 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi, yaitu Muaro Jambi, Batanghari,Tanjungjabung Barat, Tebo, Muaro Bungo, Merangin dan Sarolangun,” kata Direktur Walhi Jambi, Abdullah kepada Jambi Link beberapa waktu lalu.
Dari sebaran potensi tersebut, dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 terdapat 125 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang telah diterbitkan dan terdaftar di ESDM Provinsi Jambi di tahun 2020, dengan total luas wilayah IUP 213.097,8 Ha, di mana 8 Perusahaan Eksplorasi dan 117 Operasi Produksi.
Dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 22 menyebutkan “Menempatkan jaminan rekalamasi tahap eksplorasi sesuai dengan pentapan menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;”, Namun dari Laporan BPK Tahun 2020 dari 125 IUP terdapar 39 Perusahaan yang tidak memberikan jaminan reklamasi dan 59 Perusahaan yang tidak memberikan jaminan pasca tambang, ini membuktikan tidak ada jaminan tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.
Aktifitas ekstraksi di sektor pertambangan batu bara ini juga diaminkan pemerintah Provinsi dan Nasional dengan membangun infrastruktur tenaga listrik berbahan baku batu bara. Salah satunya adalah dengan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang I yang berkapasitas 2X300MW berada di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Ambisi besar pemerintah ini dieksekusi oleh konsorsium yang terdiri dari PT. Indonesia Power, SSP dan BUMN lainnya.
Untuk itu Walhi menilai, pemberian izin kepada industri di sektor pemanfaatan sumber daya alam baik itu Pertambangan, Perkebunan kelapa sawit, dan pertambanga hingga saat ini belum menjawab masalah kesejahteraan dan perekonomian rakyat Jambi.
“Kita minta Pemerintah melakukan evaluasi dan Menindak tegas perusahaan dan oknum perusak lingkungan di sektor industri ekstraktif,” tutupnya. *