JAMBILINK.COM, JAMBI- Banyaknya modus kejahatan di media sosial dan internet telah membuat masyarakat menjadi korban. Terlebih, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini.
Melihat hal tersebut, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menghimbau masyarakat agar hati-hati dalam beraktifitas di media sosial.
“Terutama dengan perkenalan orang-orang baru di media sosial, jangan mudah percaya dan tergiur,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 31 Januari 2023.
Kemudian, Kompol Andi juga meminta masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi di media sosial karena saat ini banyak modus kejahatan dalam jual beli.
“Memang banyak modusnya dalam jual beli di media sosial, kita himbau masyarakat lebih selektif lagi, dan harus melakukan pengecekan menyeluruh saat bertransaksi di media sosial,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap Ali Imbran Harahap, pelaku pemerasan yang mengaku jadi anggota Polisi dan melakukan pemerasan pada korbannya pada 16 Desember 2022 yang lalu.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto melalui Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Ipda Rimhot Nainggolan, SH mengatakan bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.
“Mereka berkenalan di medsos FB yang mana pelaku berpura pura sebagai anggota polri aktif, kemudian pelaku meminta korban untuk VC tanpa busana, selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban yang mana jika uang tersebut tidak diberikan maka pelaku akan menyebarkan Video tersebut,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 31 Januari 2023.
Korban yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp 6 juta, namun pelaku kemudian meminta lagi sebesar Rp 10 juta. Merasa diperas, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
“Setelah mendapatkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan
Jalan Lingkar selatan 2, KelurahanLingkar selatan Kecamatan Pal merah, Kota jambi (kontrakan ruko 2 lantai),” ungkapnya.
Pelaku sendiri disangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dra)