JAMBI – Travel umrah atas nama PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang diduga menelantarkan jemaah di Arab Saudi terdata memiliki kantor cabang di Kota Jambi.
Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com, di Jambi Kantor Travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri hanya menempati sebuah rumah di perumahan Vila Kenali Permai di Kota Jambi.
Saat di kunjungi Tribun, Kantor Travel ini terlihat sepi, pagar terkunci dan terdapat sebuah mobil terparkir di garasi.
Salah seorang warga yang kediamannya berdekatan dengan Kantor Travel Umrah ini mengatakan yang punya rumah sedang tidak ada rumah.
Namun dia membenarkan jika rumah yang di kunjungi Tribun merupakan kantor Travel umrah Naila Safaah Wisata Mandiri.
“Yang punya rumah memang punya bisnis Travel umroh,” ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut.
Sementara itu, tetangga yang lain mengatakan dulu ada spanduk yang membuat promo umroh terpasang di atas rumahnya.
“Kemarin ada spanduk tu, tapi sekarang sudah tidak ada lagi,” ujarnya
Lebih lanjut dia menjelaskan tidak tau kapan sepanduk tersebut di copot.
Sementara itu, Rahman, Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi melalui Kasi Penyelanggara Haji dan Umrah, M Kholis mengatakan PT Naila Safaah Wisata Mandiri memang pernah terdata beroperasional di Jambi, namun tidak pernah melaporkan aktifitas.
“Kayaknya travel umrah ini tidak ada aktivitas pengiriman jamaah di Jambi sejak pertama melaporkan keberadaanya di Jambi,” ujarnya.
Lebih lanjut, M Kholis mengatakan PT Naila Safaah Wisata Mandiri bukanlah travel Umroh asli Jambi, namun hanya cabang atau kantor perwakilan saja.
“Perwakilan atau cabang seperti ini kebanyakan tidak memiliki kantor, mereka hanya mengandalkan marketing saja,” katanya.
“Biasanya rumah mereka yang di jadikan alamat kantor,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kasus penipuan oleh agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Diketahui, agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini menelantarkan jemaah selama satu bulan di Makkah, Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
“Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan. Dari situ, diketahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Syafaah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah (59).
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)